Mutlak! Advokat Profesional Harus Jaga Privasi Klien
Terbaru

Mutlak! Advokat Profesional Harus Jaga Privasi Klien

Sudah seharusnya seorang advokat tidak perlu sesumbar ke publik mengenai privasi kliennya.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Teddy Reinier Sondakh, Chairman dan Founding Partner Teddy & Partner saat diwawancara Hukumonline, Kamis (13/6/2024). Foto: WIL
Teddy Reinier Sondakh, Chairman dan Founding Partner Teddy & Partner saat diwawancara Hukumonline, Kamis (13/6/2024). Foto: WIL

Profesi advokat memiliki kewajiban menyimpan rahasia jabatan dan profesi secara umum. Dalam penanganan perkara, advokat berfungsi dalam membela kepentingan hukum klien. Hubungan kerahasiaan advokat dan klien ini menimbulkan hak istimewa dalam melakukan pembelaan. 

Hak ini merupakan perlindungan hukum terhadap seseorang. Jadi, seluruh kerahasiaan klien harus dijaga dan tidak boleh diungkapkan kecuali atas persetujuan klien.

“Seorang advokat yang bagus dan profesional, dia harus bisa menjaga privasi kliennya,” ujar advokat senior Teddy Reinier Sondakh selaku Chairman dan Founding Partner Teddy & Partner saat dikunjungi Hukumonline.

Baca juga:

Sebagai advokat yang kerap menangani persoalan seputar sengketa bisnis, Teddy mengatakan perusahaan yang bersinggungan dengan hukum dianggap bercitra buruk oleh publik. Khususnya bagi perusahaan yang telah memiliki nama besar. Perusahaan tidak ingin diketahui oleh publik jika tersandung kasus.

Meskipun hasil akhir persidangan memutus sebuah perusahaan tidak bersalah, citra kurang ‘sedap’ yang telah muncul ke publik akan membuat nama baik perusahaan dipertaruhkan. Oleh karena itu, sudah seharusnya seorang advokat tidak perlu sesumbar ke publik mengenai privasi kliennya. “Yang namanya klien, biar dia tidak bersalah pun tetapi sudah dicap oleh publik dia terlibat masalah. Bagi orang bisnis, kalau terlibat persoalan hukum itu berarti dianggap bermasalah,” jelas Teddy.

Selama dua dekade membangun kantor hukum, Teddy tidak pernah menyebarluaskan privasi kliennya. Berguru dari Prof.Erman Rajagukguk, Teddy belajar untuk konsisten menerapkan kode etik advokat soal kerahasiaan klien. “Prof.Erman mengajarkan ketika naik kasus di pengadilan, justru tidak seharusnya seorang advokat menyebarkan informasi tersebut,” imbuh Teddy.

Hingga kini Teddy terus konsisten menjalankan Pasal 19 ayat (1) UU Advokat. Isinya menyebutkan advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. 

Selanjutnya Pasal 19 ayat (2) UU Advokat menyebutkan advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien. Kerahasiaan ini termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan, serta perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.

Teddy yang juga seorang arbiter mencontohkan sistem tertutup dan penyelesaian secara diam-diam dalam arbitrase. Adanya persidangan yang tertutup tersebut akan berakibat pada hubungan interpersonal yang baik sekaligus masalah selesai dengan cara baik-baik.

“Orang bisnis kan ketika ada permasalahan hukum ingin tetap bisnisnya jalan. Nah, supaya itu tetap jalan saya sebisa mungkin tidak ‘berisik’ dan bisa selesai baik-baik. Itu prinsip yang saya pegang,” kata Teddy.

Teddy sendiri menemukan juga beberapa kliennya yang tidak masalah jika persoalan hukumnya diinformasikan ke publik. Teddy biasanya akan melakukan “screening” untuk hal ini mengenai permasalahan yang dihadapi kliennya. “Biasanya saya tanyakan duduk perkaranya, posisinya saat ini, lalu urgensi perkara. Setelah itu biasanya akan ada titik temu, sehingga masalah bisa selesai tanpa perlu diekspos,” lanjut Teddy.

Perusahaan yang sudah memiliki nama baik sebisa mungkin akan menekan hal-hal yang bersinggungan dengan hukum agar seminimal mungkin terbuka ke publik. Namun, bagi perusahaan kecil ada kebanggaan tersendiri saat menggandeng kantor hukum prestisius dalam menangani perkaranya.

“Perusahaan kecil ada yang merasa punya pride kalau dilindungi oleh kantor hukum besar. Tapi kalau perusahaan besar mereka nggak mau. Mereka lebih baik berkorban uang daripada berkorban nama baik,” kata Teddy.

Teddy mengingatkan bagi advokat muda untuk terus konsisten menjalankan kode etik advokat dalam menjaga privasi klien. Jangan terbuai dengan promosi “gratis hanya karena sedang menangani sebuah perkara besar.

Meski terkadang merasa rugi tidak mempublikasikan kasus besar yang telah berhasil ditangani, jangan sampai tergoda menjadi advokat yang suka mengumbar privasi klien. “Advokat harus mengerti itu, koar-koar privasi klien itu nggak boleh. Kalau advokat itu saja tidak mengerti, ya gimana,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait