Mutlak! Advokat Profesional Harus Jaga Privasi Klien
Terbaru

Mutlak! Advokat Profesional Harus Jaga Privasi Klien

Sudah seharusnya seorang advokat tidak perlu sesumbar ke publik mengenai privasi kliennya.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Teddy Reinier Sondakh, Chairman dan Founding Partner Teddy & Partner saat diwawancara Hukumonline, Kamis (13/6/2024). Foto: WIL
Teddy Reinier Sondakh, Chairman dan Founding Partner Teddy & Partner saat diwawancara Hukumonline, Kamis (13/6/2024). Foto: WIL

Profesi advokat memiliki kewajiban menyimpan rahasia jabatan dan profesi secara umum. Dalam penanganan perkara, advokat berfungsi dalam membela kepentingan hukum klien. Hubungan kerahasiaan advokat dan klien ini menimbulkan hak istimewa dalam melakukan pembelaan. 

Hak ini merupakan perlindungan hukum terhadap seseorang. Jadi, seluruh kerahasiaan klien harus dijaga dan tidak boleh diungkapkan kecuali atas persetujuan klien.

“Seorang advokat yang bagus dan profesional, dia harus bisa menjaga privasi kliennya,” ujar advokat senior Teddy Reinier Sondakh selaku Chairman dan Founding Partner Teddy & Partner saat dikunjungi Hukumonline.

Baca juga:

Sebagai advokat yang kerap menangani persoalan seputar sengketa bisnis, Teddy mengatakan perusahaan yang bersinggungan dengan hukum dianggap bercitra buruk oleh publik. Khususnya bagi perusahaan yang telah memiliki nama besar. Perusahaan tidak ingin diketahui oleh publik jika tersandung kasus.

Meskipun hasil akhir persidangan memutus sebuah perusahaan tidak bersalah, citra kurang ‘sedap’ yang telah muncul ke publik akan membuat nama baik perusahaan dipertaruhkan. Oleh karena itu, sudah seharusnya seorang advokat tidak perlu sesumbar ke publik mengenai privasi kliennya. “Yang namanya klien, biar dia tidak bersalah pun tetapi sudah dicap oleh publik dia terlibat masalah. Bagi orang bisnis, kalau terlibat persoalan hukum itu berarti dianggap bermasalah,” jelas Teddy.

Selama dua dekade membangun kantor hukum, Teddy tidak pernah menyebarluaskan privasi kliennya. Berguru dari Prof.Erman Rajagukguk, Teddy belajar untuk konsisten menerapkan kode etik advokat soal kerahasiaan klien. “Prof.Erman mengajarkan ketika naik kasus di pengadilan, justru tidak seharusnya seorang advokat menyebarkan informasi tersebut,” imbuh Teddy.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait