Musisi: Pembajakan Karya Cipta itu Perampok
Berita

Musisi: Pembajakan Karya Cipta itu Perampok

Minim perlindungan, karya cipta Indonesia rentan dicuri pihak asing.

M-15
Bacaan 2 Menit

Selain pembajakan, praktik pengunduhan (download) secara ilegal juga semakin marak. Dengan kemajuan teknologi saat ini, suatu karya yang belum dipasarkan pun sudah bisa diperoleh di internet.

Menurut Dwiki, kesadaran masyarakat akan pentingnya menghargai suatu karya orang lain perlu ditingkatkan. “Kegiatan pembajakan karya cipta itu sama dengan perampok, inilah yang menjadi konsen saya,” kata Dwiki.

Dalam acara yang sama, Guru Besar FHUI bidang Hak Kekayaan Intelektual, Prof Agus Sardjono berpendapat semua pihak perlu bekerjasama untuk memutus mata rantai aksi pembajakan atau illegal download. Pasalnya, menurut dia, pemilik karya yang juga dapat memiliki peran sehingga terjadi pembajakan. Dia mencontohkan illegal download yang dapat terjadi salah satunya karena tindakan si pemilik karya yang dengan sengaja mengunggah (upload) karyanya ke internet.

Soal kesadaran masyarakat, Prof Agus berpendapat masyarakat sepertinya tidak tahu bahwa setiap karya cipta itu memiliki aspek hukum. Untuk itu, Prof Agus mengatakan kegiatan kampanye dan edukasi mengenai HKI kepada masyarakat perlu lebih digiatkan lagi. Di samping itu, negara juga harus bersikap tegas dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hasil karya.

Negara, kata dia, tidak boleh diam jika melihat ada pelanggaran karya cipta. “Kegagalan penegakan HKI merupakan kegagalan negara dalam melindungi hak warga negaranya,” tutur Agus.

Tags:

Berita Terkait