Musaddeq Dituntut Empat Tahun Bui
Berita

Musaddeq Dituntut Empat Tahun Bui

Kuasa Hukum menganggap mestinya Musaddeq tidak dituntut pidana lagi karena telah bertobat. Lagipula, sejak diperingatkan Jaksa Agung, pimpinan aliran Al-Qiyadah itu serta-merta bertaubat.

NNC
Bacaan 2 Menit

 

Sebagai catatan, pasal tentang penodaan agama di KUHP walaupun seringkali dipersoalkan hingga kini masih berlaku. Pasal baru pada KUHP itu dibubuhkan ke KUHP melalui Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

 

Ini sangat berat, apalagi ia sudah bertobat dan dia sudah tidak memimpin aliran itu, ujar M. Tubagus Abduh dari kantor hukum Dahlia Abduh & rekan. Abduh mengatakan, JPU sangat memaksakan kasus ini, sebab Pasal 156 a tidak dapat digunakan untuk menuntut kliennya sebelum ada putusan pelarangan aliran Musaddeq dikeluarkan oleh lembaga yang sah.

 

Tubagus menganggap Tuntutan JPU itu melabrak arahan dari pimpinannya, Jaksa Agung Hendarman Supandji beberapa waktu lalu. Dalam catatan hukumonline, pada 24 Oktober 2007, Hendarman memang menjelaskan bahwa Pasal 156 huruf a KUHP baru bisa efektif setelah ada pembahasan forum Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (Bakor Pakem).

 

Penpres No. 1 Tahun 1965

Pasal 1

Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

 

Pasal 2 ayat (1)

Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

 

Jika dicermati, penjelasan Hendarman juga berpangkal pada Pasal 2 ayat (1) Penpres No. 1 Tahun 1965. Kenyataannya, sejak dari Kepolisian kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan hingga sekarang ini, aliran al-Qiyadah secara formal belum pernah dinyatakan terlarang. Mencuatnya Musaddeq juga diawali Fatwa MUI MUI No. 4 Tahun 2007 yang menyatakan al-Qiyadah sebagai aliran menyimpang dari ajaran Islam. Belum pernah ada hasil keputusan bersama antara Menteri Agama, Jaksa Agung dan Mendagri yang menyatakan aliran klien kami terlarang, ujar Tubagus. Pelarangan kan belum ada, kok masih dipaksakan menuntut.

 

Tubagus menambahkan, kalaupun telah ada peringatan keras sepihak dari Kejaksaan Agung, Tapi kan pada tanggal 9 itu Jaksa Agung kasih peringatan, pada hari itu pula klien kami langsung tobat dan minta maaf. Jadi masih menurut Tubagus, persoalannya adalah peringatan keras atau larangan itu diindahkan atau tidak oleh kliennya. Secara Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sejak dari penahanan di Kepolisian hingga semua sidang ini sudah tidak benar. lebih-lebih Kejaksaan, pungkas Tubagus.

Tags: