Mundurnya Lili, Momentum Presiden Benahi KPK
Terbaru

Mundurnya Lili, Momentum Presiden Benahi KPK

Setidaknya ada lima catatan PBHI atas rapor merah kinerja KPK saat ini.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Mengacu Pasal 33 UU ayat (1) UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK, Presiden mengajukan calon pengganti ke DPR. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29”.

“Presiden Jokowi dan DPR jangan sampai ‘kejebur’ di lubang yang sama. Calon anggota pengganti yang dipilih harus punya rekam jejak yang jelas di bidang antikorupsi, supaya punya visi dan misi yang jelas saat jadi pimpinan, bukan aji mumpung dan ambil keuntungan dari jabatan,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBHI Gina Sabrina melanjutkan tunggakan pekerjaan rumah KPK masih banyak mengantri. Selain performa yang tidak maksimal ditambah dengan meningkatnya kasus korupsi dan kerugian negara akibat korupsi sekitar Rp 62 triliun, serta kasus besar seperti Harun Masiku tidak jelas pencariannya. “Mungkin masih ongkang-ongkang kaki sambal tertawa di luar sana,” kritiknya.

Gina menerangkan Presiden Joko Widodo mesti segera menyodorkan nama calon pengganti Lili di KPK kepada DPR. Terutama calon yang memiliki pengalaman di bidang antikorupsi, integritas tinggi, dan jejak rekam dalam pemberantasan korupsi dengan mengacu pada Pasal 33 UU 19/2019. Begitu pula DPR mesti melakukan uji dan kepatutan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif terhadap calon pengganti di KPK dengan mengeliminasi kepentingan politik dan kepartaian.

Terpisah, dosen hukum pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menambahkan momentum mundurnya Lili mesti dijadikan momentum dalam memperbaiki KPK secara kelembagaan. Dia optimis Presiden Joko Widodo bisa menyodorkan nama calon pengganti Lili yang memiliki rekam jejak positif dalam pemberantasan korupsi.

“Harus optimis, semoga penggantinya dapat menunjukkan kinerja lebih baik dan bisa kembali memperbaiki mempraktikkan kinerja lembaga antirasuah itu dalam memberantas korupsi dengan tegak dan lurus,” katanya.

Tags:

Berita Terkait