Munculnya Kesadaran Konsumen untuk Menggugat Hak
Berita

Munculnya Kesadaran Konsumen untuk Menggugat Hak

Kesal karena penerbangan delay tak lagi diungkapkan lewat surat pembaca. Kini, penumpang yang dirugikan mulai menempuh upaya hukum menggugat perusahaan penerbangan.

KML
Bacaan 2 Menit

 

Selain gugatan Sholeh dan David, adapula wanita warga negara asing,  yang memutuskan untuk menggugat pengelola Grand Hyatt Bali. Alasannya, ia harus dirawat setelah terpeleset di kamar hotel akibat bocoran air penyejuk ruangan. Hingga kini, gugatan itu belum diputuskan.  

 

Berdasarkan catatan hukumonline, sejumlah warga Ibukota juga pernah melayangkan gugatan class action atas kenaikan harga gas elpiji di PN Jakarta Pusat. Warga pemakai gas elpiji menganggap kenaikan itu mengabaikan hak-hak mereka sebagai konsumen.

 

Langkah konsumen menuntut hak-hak mereka lewat pengadilan mendapat apresiasi dari Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Huzna Zahir. Menurut dia, selama ini konsumen masih enggan menggunakan jalur pengadilan untuk menuntut hak lantaran merasa tidak akrab dengan badan peradilan.

 

Konsumen malas menggugat ke pengadilan karena pengadilan bukan tempat yang nyaman bagi masyarakat biasa. Selain itu juga beban waktu biaya. Menggugat merupakan pilihan yang parah betul ujarnya lirih. Meski begitu, hukumonline  mencatat beberapa anomali.

 

Budaya hukum

Dalam kasus wanita asal Portugal tersebut, Sosiolog hukum Soetandyo Wignyosoebroto menilai ada dua alasan. Pertama ialah alasan kebudayaan. Menurutnya orang barat dididik untuk menghargai hak-hak pribadi, baik hak pribadi sendiri maupun hak pribadi orang lain.

 

Menurut Prof. Sutandyo, orang barat sangat perduli terhadap pertanggungan jawab atas hak sendiri ataupun orang lain.  Mereka mengetahui Hotel harus hati-hati dalam melindungi orang lain yang notabene pelanggannya. Apalagi wanita tersebut sampai mengeluarkan biaya macam-macam antara lain perawatan ujarnya.

 

Ia memandang kesadaran masyarakat Indonesia akan haknya memang masih rendah. Hal ini disebabkan karena perbedaan budaya hukum dan pemahaman mengenai hak. Kalau di Indonesia  mungkin lebih mudah saling memaafkan, kalau disana soal menghargai atau tidak hak-hak orang lain duganya.

Tags: