Munaslub AAI Mantapkan Posisi Sebagai Organisasi Advokat Independen
Berita

Munaslub AAI Mantapkan Posisi Sebagai Organisasi Advokat Independen

Melaksanakan hasil rekomendasi Rapat Kerja Nasional AAI tahun 2017 di Bandung.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPP AAI, Muhammad Ismak. Foto: RES
Ketua Umum DPP AAI, Muhammad Ismak. Foto: RES

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk memantapkan diri sebagai organisasi advokat yang tidak memiliki sangkut paut dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Tujuh pasal dalam Anggaran Dasar AAI akan direvisi sebagai langkah awalnya. Hal ini dibenarkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI, Muhammad Ismak, kepada hukumonline, Rabu (14/11).

 

“AAI menarik diri dari hiruk pikuk mereka, tidak ikut campur dengan kekisruhan mereka, yang hanya menguntungkan elit-elit itu,” kata Ismak mengacu perpecahan Peradi menjadi tiga kubu sejak tahun 2015 lalu.

 

Ismak menjelaskan bahwa perpecahan Peradi telah membuat anggota AAI tersebar di tiga kubu Peradi. Ketiganya mengaku sebagai kepengurusan yang sah. Hal ini membuat kejelasan pengelolaan profesi advokat oleh Peradi tidak berjalan sesuai harapan saat Peradi didirikan. Oleh karena itu, AAI akan mantap mengambil sikap menjadi organisasi advokat independen yang tidak dibebani kekisruhan di tubuh Peradi.

 

Sebagai organisasi pendiri, AAI awalnya menempatkan diri sebagai penyokong Peradi. Beberapa bagian pengaturan di Anggaran Dasar AAI bahkan menyebutkan keterkaitan AAI dengan Peradi. Ismak mencontohkan ada pasal dalam Anggaran Dasar AAI yang menyebutkan bahwa Ketua Umum AAI direkomendasikan sebagai Ketua Peradi. “Ini tidak relevan lagi, Peradi yang mana?” ujarnya.

 

Ismak juga menilai harapan wadah tunggal organisasi advokat tak lagi bisa dipertahankan dengan kenyataan yang ada. Surat Ketua Mahkamah Agung No. 73/KMA/Hk.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 Tentang Penyumpahan Advokat membuat semua organisasi advokat berhak mengajukan pengambilan sumpah untuk mengangkat advokat.

 

Oleh karena itu, AAI akan mengambil sikap untuk melakukan seleksi hingga pengangkatan advokat secara mandiri tanpa melalui Peradi. Ismak menjelaskan mulai tahun 2018 ini AAI telah menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat, dan Pengangkatan Advokat secara mandiri.

 

Baca:

AAI: Jangan Lahirkan Advokat dengan Standard yang Tak Jelas

Ini Susunan Lengkap Pengurus DPP AAI 2015-2020

 

Tercatat bahwa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI Bandung telah melaksanakan PKPA dan Penyumpahan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 3 Oktober 2018. Sedangkan DPC AAI Denpasar juga telah melakukan PKPA serta melakukan Penyumpahan di Pengadilan Tinggi Denpasar pada tanggal 30 Oktober 2018. “Kami akan lanjutkan program itu, kami sudah bikin kurikulum dan ujian sendiri,” kata Ismak.

 

Melalui keterangan tertulisnya, AAI telah membuat rancangan revisi Anggaran Dasar yang disusun oleh tim ad hoc independen. Hasil rancangan akan dibahas dalam Munaslub nanti. Tim ad hoc ini bahkan diketuai oleh Agus Takabobir yang merupakan salah satu senior sekaligus pendiri AAI.

 

Berikut tujuh pasal yang akan direvisi dari Anggaran Dasar AAI dalam forum Munaslub tanggal 16-18 November 2018 di The Media Hotel & Tower, Jl. Gunung Sahari No.12 Jakarta Pusat-10720:

  1. Menambahkan Surat Ketua Mahkamah Agung (Pasal 1 : 1 dan Pasal 1 : 19) mengingat dasar dari Organisasi Profesi Advokat saat ini bukan saja UU Advokat melainkan juga Surat Ketua Mahkamah Agung;
  2. Menghapus kalimat Wadah Tunggal yang mengacu kepada Peradi (Pasal 1 : 20) mengingat Peradi telah menjadi 3 dan pasca Surat Ketua Mahkamah Agung istilah Wadah Tunggal dianggap sudah tidak relevan lagi;
  3. Menambahkan penyelenggaraan Pendidikan Khusus Advokat, Pengaturan Magang dan memfasilitasi untuk dilakukan Pengambilan Sumpah di Pengadilan Tinggi ke dalam Pasal Maksud dan Tujuan Organisasi (Pasal 4);
  4. Menghilangkan istilah Mandataris AAI di Wadah Tunggal (Pasal 10) mengingat Pasal ini dianggap sudah tidak relevan lagi;
  5. Menambahkan Pasal yang mengatur tentang Kedudukan dan Hubungan antara AAI dengan Organisasi Profesi Advokat lainnya;
  6. Menambahkan Pasal tentang Larangan Rangkap Jabatan dari Ketua Bidang hingga Ketua Umum/Ketua DPC antara AAI dengan Organisasi Profesi Advokat lainnya; dan
  7. Penambahan Pasal tentang Komisi Pengawas sebagaimana diamanatkan oleh UU Advokat.

 

Apakah ini berarti AAI akan keluar dari Peradi? Ismak hanya memberikan penjelasan, “Kan AAI tidak pernah menjadi anggota Peradi, secara organisasi tidak pernah ada organisasi advokat menjadi anggota Peradi. Anggotanya (AAI) yang dulu diserahkan saat pendirian Peradi. Peradi tidak pernah menjadi federasi.”

 

AAI didirikan pada tanggal 27 Juli 1990 di Gedung Serbaguna Putri Duyung Cottage di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Pada tanggal 21 Desember 2004, seluruh Advokat yang tergabung dalam delapan Organisasi Advokat, yaitu Asosiasi Advokat Indonesia, Ikatan Advokat Indonesia, Serikat Pengacara Indonesia, Ikatan Penasehat Hukum Indonesia, Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia, Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia secara bersama-sama mendirikan Peradi dengan harapan agar tercipta suatu Wadah Tunggal profesi Advokat yang bebas dan mandiri. Upaya ini juga sebagai langkah mewujudkan mandat dari pasal 32 ayat (4) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

 

Namun Musyawarah Nasional Peradi 27-28 Maret 2015 di Makassar justru menghasilkan perpecahan menjadi tiga kubu Peradi. Masing-masing dipimpin oleh Fauzie Yusuf Hasibuan dengan Sekretariat di Grand Slipi Tower, Lantai 11, JL. S. Parman Kav. 22-24 Jakarta 11480-Indonesia, Luhut M.P. Pangaribuan dengan Sekretariat di Gedung LMPP, Jl. KH. Wahid Hasyim, No. 10 Menteng, Jakarta Pusat 10340-Indonesia, dan Juniver Girsang dengan Sekretariat di Golden Centrum, Jl. Majapahit No.26, Jakarta Pusat 10160-Indonesia.

Tags:

Berita Terkait