Munas Mahupiki Ke-6 Resmi Digelar di Bali
Terbaru

Munas Mahupiki Ke-6 Resmi Digelar di Bali

Ini kali pertama Mahupiki menggunakan istilah Musyawarah Nasional (Munas) dari sebelumnya Kongres.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Penasehat Mahupiki Prof Harkristuti Harkrisnowo saat membuka Munas Ke-6 Mahupiki di Denpasar, Bali, Kamis (22/06/2023). Foto: ADY
Ketua Dewan Penasehat Mahupiki Prof Harkristuti Harkrisnowo saat membuka Munas Ke-6 Mahupiki di Denpasar, Bali, Kamis (22/06/2023). Foto: ADY

Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menyelenggarakan musyawarah nasional (Munas) ke-6 yang berlangsung di Denpasar, Bali, Kamis (22/06/2023). Munas digelar karena kepengurusan 2018-2023 dengan Ketua Umum Yenti Garnasih telah memasuki akhir masa jabatan. Oleh karena itu Munas Ke-6 diselenggarakan untuk memilih Ketua Umum/Pengurus Mahupiki periode lima tahun ke depan,  2023-2028.

Ketua Dewan Penasehat Mahupiki Prof Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan ada beberapa agenda kegiatan Munas antara lain membahas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Di mana semua peserta diminta untuk berkontribusi dan memastikan penyelenggaraan secara demokratis.

Selanjutnya meminta laporan pertanggungjawaban (LPJ) Ketua Umum Periode 2018-2023. LPJ itu merupakan laporan kegiatan dan keuangan Mahupiki selama 5 tahun terakhir. Terakhir, peserta Munas dibagi dalam beberapa komisi kemudian melakukan pemilihan Ketua umum.

“Apa yang kita harapkan dari Ketua Mahupiki yang akan datang?. Ini kita perlu meneruskan komunikasi dengan lembaga terkait dan langsung pimpinannya,” ujar Prof Harkristuti saat membuka Munas Ke-6 Mahupiki di Denpasar, Bali, Kamis (22/06/2023).

Baca juga:

Perempuan yang disapa Prof Tuti itu menjelaskan, Mahupiki sedikitnya telah berkomunikasi langsung dengan Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Kepala Polri (Kapolri). Ke depan perlu dijalin komunikasi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) agar komunikasi dengan para pimpinan instansi penegak hukum terus terjalin.

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan, Mahupiki merupakan organisasi yang menjembatani anggotanya di seluruh Indonesia. Setidaknya tercatat perwakilan Mahupiki ada di 23 provinsi.


Anggota Mahupiki diharapkan dapat bertambah lagi ke depan termasuk dari kalangan advokat. Bertambahnya jumlah anggota penting untuk memberikan sumbangan pemikiran untuk kemajuan Mahupiki ke depan. Selain itu, tugas para pengurus Mahupiki pun ke depannya mesti memiliki perencanaan kerja yang jauh lebih baik.

Selain itu, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) itu berharap betul agar Munas Ke-6 Mahupiki bakal bertambah banyak anggota yang maju sebagai calon Ketua Umum Mahupiki. Karenanya, dukungan dari seluruh anggota Mahupiki sangat penting untuk mendorong organisasi Mahupiki agar lebih baik ke depan.

Ketua Umum Mahupiki Yenti Garnasih, mengatakan awalnya Mahupiki bernama Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Aspehupiki). Tahun 2008 Mahupiki memperluas keanggotaan tidak terbatas pada dosen tapi juga praktisi hukum kemudian dalam Kongres disepakati nama organisasi menjadi Mahupiki.

“Semoga terpilih Ketua Umum Mahupiki yang bisa memimpin lebih baik dalam periode kepengurusan 5 tahun ke depan,” harap perempuan yang juga pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu.

Sementara Ketua Panitia Pusat Munas Mahupiki, Zulkarnain, memaparkan Mahupiki selama ini menggunakan istilah Kongres, bukan Munas. Kongres pertama tahun 1989 di Semarang, kedua tahun 1995 di Sibolangit, ketiga tahun 2008 di Bandung, keempat tahun 2013 di Makassar, kelima tahun 2018 di Padang, dan keenam tahun 2023 di Bali dengan menggunakan istilah Munas.

“Sekarang namanya bukan lagi Kongres tapi Munas,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait