Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menyelenggarakan musyawarah nasional (Munas) ke-6 yang berlangsung di Denpasar, Bali, Kamis (22/06/2023). Munas digelar karena kepengurusan 2018-2023 dengan Ketua Umum Yenti Garnasih telah memasuki akhir masa jabatan. Oleh karena itu Munas Ke-6 diselenggarakan untuk memilih Ketua Umum/Pengurus Mahupiki periode lima tahun ke depan, 2023-2028.
Ketua Dewan Penasehat Mahupiki Prof Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan ada beberapa agenda kegiatan Munas antara lain membahas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Di mana semua peserta diminta untuk berkontribusi dan memastikan penyelenggaraan secara demokratis.
Selanjutnya meminta laporan pertanggungjawaban (LPJ) Ketua Umum Periode 2018-2023. LPJ itu merupakan laporan kegiatan dan keuangan Mahupiki selama 5 tahun terakhir. Terakhir, peserta Munas dibagi dalam beberapa komisi kemudian melakukan pemilihan Ketua umum.
“Apa yang kita harapkan dari Ketua Mahupiki yang akan datang?. Ini kita perlu meneruskan komunikasi dengan lembaga terkait dan langsung pimpinannya,” ujar Prof Harkristuti saat membuka Munas Ke-6 Mahupiki di Denpasar, Bali, Kamis (22/06/2023).
Baca juga:
- Perlu Terobosan Hukum untuk Merampas Aset Tindak Pidana
- Ratusan Pegiat Hukum Pidana dan Kriminologi Berkumpul Jelang Munas Mahupiki di Bali
- 6 Urgensi Keberadaan UU Perampasan Aset
- Barang Sitaan Hasil Pidana Harus Dikelola Unit Manajemen Aset
Perempuan yang disapa Prof Tuti itu menjelaskan, Mahupiki sedikitnya telah berkomunikasi langsung dengan Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Kepala Polri (Kapolri). Ke depan perlu dijalin komunikasi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) agar komunikasi dengan para pimpinan instansi penegak hukum terus terjalin.
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan, Mahupiki merupakan organisasi yang menjembatani anggotanya di seluruh Indonesia. Setidaknya tercatat perwakilan Mahupiki ada di 23 provinsi.