Mulai TKDN Hingga Insentif, Begini Isi Perpres Mobil Listrik
Berita

Mulai TKDN Hingga Insentif, Begini Isi Perpres Mobil Listrik

Produksi mobil listrik berbasis baterai ini wajib menguatamakan penggunaan komponen dalam negeri.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Perpres ini juga menyebutkan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.Selain itu, Perpres ini menyebutkan, terhadap industri KBL Berbasis Baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Insentif fiskal yang ditawarkan pemerintah berupa:

 a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD), KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu; b. insentif pajak penjualan atas barang mewah;

c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah; d. insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal; e. penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor; f. insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi; g. insentif pembuatan peralatan SPKLU;

h. insentif pembiayaan ekspor; i. insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL Berbasis Baterai; j. tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah; k. keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU; l. dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU; m. sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL Berbasis Baterai; dan n. sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai.

 

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah sebagaimana dimaksud berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,” bunyi Pasal 19 ayat (3) Perpres ini.

 

Perpres ini juga menawarkan insentif nonfiskal sebagaimana berupa pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu, pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait KBL Berbasis Baterai yang lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan operasional sektor rndustri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi perusahaan industri tertentu yang merupakan objek vital nasional.

 

Ditegaskan dalam Perpres ini, setiap KBL Berbasis Baterai yang diimpor, dibuat, dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib didaftarkan tipenya dan memenuhi ketentuan NIK (Nomor Identifikasi KBL Berbasis Listrik), dengan terlebih dahulu harus mendapatkan tanda pendaftaran tipe untuk kendaraan yang diimpor dan pendaftaran NIK untuk kendaraan yang dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri.

Tags:

Berita Terkait