Mulai Mei, Tarif Listrik Industri Naik Tiap Bulan
Berita

Mulai Mei, Tarif Listrik Industri Naik Tiap Bulan

Faktor yang mempengaruhi kenaikan tarif tidak bisa dikendalikan.

KAR
Bacaan 2 Menit
Mulai Mei, Tarif Listrik Industri Naik Tiap Bulan
Hukumonline
Kenaikan tarif listrik empat golongan konsumen nonsubsidi akan dimulai tanggal 1 Mei mendatang. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengatakan, kenaikan tarif tersebut akan disesuaikan dengan kurs, inflasi dan harga minyak indonesia (Indonesia Crude Price/ICP). Dengan demikian, kenaikan tarif listrik akan terjadi setiap bulan sekali. Pasalnya, ketiga faktor yang mempengaruhi kenaikan tarif tidak bisa dikendalikan.

"Tarif untuk keempat golongan akan mengikuti fluktuasi setiap bulan," ujar Jarman, Rabu (22/1).

Dia menjelaskan, penyesuaian tarif untuk golongan industri I3 yang sudah go public dilakukan secara bertahap dengan kenaikan sebesar 8,6 persen setiap empat bulan mulai 1 Mei 2014. Sehingga di tahun ini terdapat kenaikan tarif pelanggan industri I3 go public sebesar 17,8 persen dan tahun 2015 sebesar 17,8 persen. "Nanti 2015 akan hilang subsidinya," ungkapnya.

Keempat golongan nonsubsidi yang akan mengalami kenaikan adalah golongan rumah tangga besar (R3) berdaya 6.600 Volt Ampere (VA) ke atas. Selain itu, golongan bisnis menengah (B2) berdaya dari 6.600VA-200 kilo Volt Ampere (kVA). Golongan lainnya yaitu perusahaan bisnis besar (B3) yang berlangganan listrik berdaya 200kVA ke atas dan golongan kantor pemerintah (P1) yang berlangganan listrik berdaya 6.600 VA-200kVA.

Menteri ESDM Jero Wacik menjelaskan, semula pihaknya ingin menaikkan tarif listrik pada 1 Januari 2014. Akan tetapi, dikhawatirkan kebijakan itu akan mengganggu jalannya pemilu mendatang. Jero menegaskan, keputusan naiknya tarif listrik di bulan Mei, pemerintah telah melindungi rakyat. Sebab jika TTL dinaikkan awal tahun, akan menimbulkan gejolak di dunia politik dan perekonomian negara.

"Karena sebentar lagi masuk ke tahun politik, biar tidak tergganggu. Intinya rakyat kita bela sehingga bulan Mei kita naikkan secara bertahap," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kebijakan mencabut subsidi listrik untuk industri berdasarkan kajian LPEM Fakultas Ekonomi Universitas (LPEM-UI). Wacik menambahkan, pihaknya juga menimbang aspek-aspek mikro dan makro yang sudah dianalisis kenaikan tarif listrik dengan kisaran 20 persen hingga 25 persen bisa dilakukan secara langsung. Menurut perhitungannya, kenaikan tarif untuk golongan tersebut akan menghemat subsidi senilai Rp1,42 triliun.

Di sisi lain, Wacik mengakui penghapusannya subsidi listrik untuk sektor industri, akan membawa dampak yang signifikan. Ia melihat pencabutan subsidi tersebut dapat mengakibatkan perusahaan di sektor industri terancam gulung tikar. Oleh karena itu, menurutnya kenaikan tarif secara bertahap hingga akhir tahun 2014 menjadi jalan keluar.

"Beberapa perusahaan yang daya survivalnya sangat rendah maka pencabutan subsidi seharusnya dilakukan secara bertahap untuk mengurangi tekanan seketika kenaikan biaya bagi perusahaan," jelas Wacik.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengkhawatirkan akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran akibat kenaikan tarif listrik. Tak hanya itu, ia juga memprediksi terjadi lonjakan kenaikan harga produk industri cukup tinggi.

“Kami sudah sampaikan kepada pemerintah kalau kami tidak siap kalau kenaikan secara spontan. Kami sudah bertemu dengan Dirut PLN dan Kementerian ESDM. Saya katakan ini akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja,” katanya.

Ia mengingatkan, banyak perusahaan mengurangi jam kerja karena kenaikan berbagai faktor produksi yang bertubi-tubi sejak 2012. Menurutnya, industri sudah dihantam oleh berbagai kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan. Ia merinci, pelemahan rupiah terhadap dolar AS, kenaikan upah minimum regional, juga kenaikan harga gas.
Tags:

Berita Terkait