Mulai Januari 2021, Bea Meterai Jadi Rp10 Ribu
Berita

Mulai Januari 2021, Bea Meterai Jadi Rp10 Ribu

RUU Bea Meterai segera disetujui menjadi undang-undang. Selama ini, bea materai memiliki dua tarif, yakni Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu per lembar. Nantinya, dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Selanjutnya, RUU Bea Meterai ini mengatur mengenai pembebasan bea meterai terhadap penanganan bencana alam serta kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

Tak hanya itu, penyempurnaan sanksi administratif dan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai juga diatur dalam RUU ini. Sanksi pidana pun tak luput disempurnakan dalam RUU Bea Meterai untuk meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan.

"Juga dilakukan penyempurnaan termasuk mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai," katanya.

Ia mengatakan berbagai kebijakan dalam RUU Bea Meterai yang sebentar lagi menjadi UU ini mulai diberlakukan pada awal Januari 2021 agar pemerintah dapat menyiapkan seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan bahwa RUU tersebut pada pembicaraan tingkat I telah disetujui oleh hampir semua Fraksi di Komisi XI DPR RI. Dari sembilan fraksi, tercatat hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang memberikan catatan. 

"RUU Bea Meterai tadi telah kita sepakati bersama pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM, untuk kemudian kita sampaikan kepada Pimpinan DPR untuk dilakukan pembahasan tingkat II di Paripurna nanti untuk disahkan," kata Dito.

Pembahasan yang telah berlangsung sejak 2018 dan kemudian carry over dalam Prolegnas 2020 ini, menghasilkan draf rancangan yang berisikan 32 pasal. Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan sebelumnya mengatakan bahwa perubahan 6 klaster RUU Bea Meterai disusun berdasarkan perubahan zaman dan lebih memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tags:

Berita Terkait