Mulai Dari Penurunan Remunerasi Sampai Pemecatan
Reformasi Birokrasi

Mulai Dari Penurunan Remunerasi Sampai Pemecatan

Sepanjang 2006 hingga 2009, Menteri Keuangan telah mengenai sanksi kepada 1.961 pegawai di lingkungan Departemen Keuangan. Sebanyak 184 pegawai diberhentikan tidak dengan hormat.

Sut/Yoz
Bacaan 2 Menit
 
Bagi pegawai di Depkeu sendiri, tidak ada pilihan lain untuk menyesuaikan diri dan mengikuti alur reformasi. Jika tidak sanggup, silahkan mudur dari kepegawaian. Demikian keterangan yang disampaikan pihak Depkeu.
 
Terhadap pelanggaran itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menjatuhkan sanksi. Mulai dari penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat, sampai pemberhentian tidak dengan hormat. Total sanksi yang dikenakan sepanjang 2006 sampai 31 Agustus 2009 sebanyak 417 pegawai. Rinciannya: penurunan pangkat 149 pegawai, pembebasan jabatan (48), pemberhentian dengan hormat (36) dan pemberhentian tidak dengan hormat (184). Artinya sudah ada 220 pegawai yang dipecat.
 
Rincian Sanksi Terhadap Pelanggaran Integritas
(PP 30/1980 Kategori ”Berat”)
Tahun
Jumlah Total
Penuruan Pangkat
Pembebasan Jabatan
Pemberhentian dengan Hormat
Pemberhentian Tidak dengan Hormat
2006
88
16
12
8
52
2007
70
20
7
2
41
2008
166
71
17
12
66
2009*)
93
42
12
14
25
Total
417
149
48
36
184
*) Hingga 31 Agustus 2009                                                                   sumber: Depkeu
 
Remunerasi Diturunkan
Bukan hanya itu, Menteri Keuangan juga menjatuhkan sanksi penurunan remunerasi. Untuk pelanggaran disiplin kehadiran, pembayaran remunerasi diturunkan mulai 75 pesen, 50 persen, atau 25 persen selama sebulan. Sanksi ini diberikan sesuai dengan peringatan secara bertingkat, dari peringatan pertama, kedua atau ketiga.
 
Setiap pelanggaran integritas, seperti tidak melaksanakan tugas dengan baik, meninggalkan tugas, menyalagunakan wewenang, dan lain-lain, pembayaran remunerasinya diturunkan menjadi: (a) 25 persen selama dua, tiga, atau enam bulan tergantung jenis hukuman untuk pegawai yang mendapatkan sanksi hukuman disiplin kategori ringan; (b) 10 persen selama masa hukuman untuk pegawai yang mendapatkan sanksi hukuman disiplin kategori sedang. Kemudian (c) 5 persen selama masa hukuman untuk pegawai yang mendapatkan sanksi hukuman disiplin kategori berat berupa penurunan pangkat dan pembebasan dari jabatan; (d) 0 persen untuk mereka yang mendapatkan sanksi hukuman disiplin kategori berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas nama sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.
 
Sementara untuk pelanggaran lain—pegawai yang ditahan sementara oleh pihak yang berwajib karena didakwa melanggar hukum pidana—sesuai PP No. 4/1966 sanksinya berupa pemberhentian sementara kepada pegawai tersebut dan pembayaran remunerasinya secara diturunkan menjadi 75 persen dari gaji pokok yang diterimanya terakhir.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait