Mulai Dari Penurunan Remunerasi Sampai Pemecatan
Reformasi Birokrasi

Mulai Dari Penurunan Remunerasi Sampai Pemecatan

Sepanjang 2006 hingga 2009, Menteri Keuangan telah mengenai sanksi kepada 1.961 pegawai di lingkungan Departemen Keuangan. Sebanyak 184 pegawai diberhentikan tidak dengan hormat.

Sut/Yoz
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Sgp)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Sgp)

Sejak reformasi birokrasi bergulir, borok disiplin pegawai di lingkungan Departemen Keuangan (Depkeu) mulai terkuak. Ibarat panen ikan, Inspektorat Jenderal Depkeu menjaring seribuan pegawai yang terbukti melanggar disiplin kehadiran maupun pelanggaran integritas. Apalagi sejak dua tahun terakhir ketika reformasi birokrasi benar-benar mulai diterapkan. Hasilnya, cukup mencengangkan! Depkeu mencatat, sepanjang 2008 hingga 31 Agustus 2009, total pegawai Depkeu yang dikenakan sanksi sebanyak 1.346.

 

Sebanyak 665 pegawai melanggar disiplin kehadiran yang diatur Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 15/KMK.01/UP.6/1985. Lalu 669 pegawai melanggar integritas kepegawaian yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sisanya sebanyak 12 pegawai melakukan pelanggaran lain. Yang dimaksud pelanggaran lain adalah pelanggaran yang disebabkan lantaran si pegawai ditahan yang berwajib karena didakwa melakukan pelanggaran pidana, seperti diatur PP No. 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil.

 

Sebelumnya, pada periode 2006 - 2007, jumlah pegawai di Depkeu yang melanggar disiplin kehadiran sebanyak 347 pegawai, pelanggaran integritas 261 pegawai, dan pelanggaran pelanggaran lain sebanyak 7 pegawai. Dengan demikian, terjadi lonjakan pelanggaran lebih dari 100 persen, antara periode 2006-2008 dibandingkan 2008 - Agustus 2009.

 
Pengenaan Sanksi Berdasar Jenis Pelanggaran
Tahun
Jumlah Total
Jenis Pelanggaran
Lain
Disiplin Kehadiran (KMK-15/1985)
Integritas
(PP 30/1980)
2006
348
197
147
4
2007
267
150
114
3
2008
880
417
454
9
2009*)
466
248
215
3
Total
1.961
1.012
930
19
          *) Hingga 31 Agustus 2009                                                       sumber: Depkeu
 
Dari data tersebut, Ditjen Pajak memegang rekor terbanyak sebagai direktorat yang pegawainya melanggar disiplin kepegawaian, yakni mencapai 1.036. Sementara Ditjen Pengelolaan Utang merupakan pelanggar paling sedikit, hanya 2 pegawai. Rinciannya: Ditjen Bea dan Cukai 311 pegawai, Ditjen Perbendaharaan (284), Ditjen Kekayaan Negara (100), Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (98), Sekretariat Jenderal (57), Ditjen Anggaran (21), Inspektorat Jenderal (18), Badan Kebijakan Fiskal (17), Ditjen Perimbangan Keuangan (11), Bapepam-LK (6).
 
Banyaknya pelanggar dari Ditjen Pajak bisa dimaklumi. Sebab dari sekitar 62 ribu pegawai di lingkungan Depkeu, separuhnya atau sekitar 31 ribu bekerja di Ditjen Pajak.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait