Sejak reformasi birokrasi bergulir, borok disiplin pegawai di lingkungan Departemen Keuangan (Depkeu) mulai terkuak. Ibarat panen ikan, Inspektorat Jenderal Depkeu menjaring seribuan pegawai yang terbukti melanggar disiplin kehadiran maupun pelanggaran integritas. Apalagi sejak dua tahun terakhir ketika reformasi birokrasi benar-benar mulai diterapkan. Hasilnya, cukup mencengangkan! Depkeu mencatat, sepanjang 2008 hingga 31 Agustus 2009, total pegawai Depkeu yang dikenakan sanksi sebanyak 1.346.
Sebanyak 665 pegawai melanggar disiplin kehadiran yang diatur Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 15/KMK.01/UP.6/1985. Lalu 669 pegawai melanggar integritas kepegawaian yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sisanya sebanyak 12 pegawai melakukan pelanggaran lain. Yang dimaksud pelanggaran lain adalah pelanggaran yang disebabkan lantaran si pegawai ditahan yang berwajib karena didakwa melakukan pelanggaran pidana, seperti diatur PP No. 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya, pada periode 2006 - 2007, jumlah pegawai di Depkeu yang melanggar disiplin kehadiran sebanyak 347 pegawai, pelanggaran integritas 261 pegawai, dan pelanggaran pelanggaran lain sebanyak 7 pegawai. Dengan demikian, terjadi lonjakan pelanggaran lebih dari 100 persen, antara periode 2006-2008 dibandingkan 2008 - Agustus 2009.
Tahun | Jumlah Total | Jenis Pelanggaran | Lain | |
Disiplin Kehadiran (KMK-15/1985) | Integritas (PP 30/1980) | |||
2006 | 348 | 197 | 147 | 4 |
2007 | 267 | 150 | 114 | 3 |
2008 | 880 | 417 | 454 | 9 |
2009*) | 466 | 248 | 215 | 3 |
Total | 1.961 | 1.012 | 930 | 19 |