Mulai 2019, Warna Dasar Plat Nomor Kendaraan Berubah
Berita

Mulai 2019, Warna Dasar Plat Nomor Kendaraan Berubah

Adanya perubahan spesifikasi teknis TNKB yang direncanakan mulai 2019 dan dilakukan bertahap itu bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Perkapolri No. 5 Tahun 2012 akan direvisi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) akan berubah warna dan akan terbaca CCTV yang terhubung dengan pusat manajemen lalu lintas Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) yang berbasis teknologi informasi (TI).

 

"Nanti itu pelat nomornya seperti aplikasi 'face recognition'. Sekarang pelat nomornya ketika misalnya kena CCTV dan lain-lain, itu akan langsung terdeteksi bahwa ini siapa, pelat nomor, angkanya," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, seperti dilansir Antara di Jakarta, Kamis (27/7).

 

Adanya perubahan spesifikasi teknis TNKB yang direncanakan mulai 2019 dan dilakukan bertahap itu bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

 

Iqbal menuturkan warna hitam yang kini menjadi warna dasar TNKB untuk kendaraan pribadi susah terbaca CCTV. Diharapkan perubahan tersebut akan mengurangi kecelakaan lalu lintas, kemacetan, serta hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana. "Misalnya kenapa itu melebihi kecepatan, kami langsung saja nanti menghubungi si pengendara, bahwa anda melebihi kecepatan di km sekian," kata Iqbal.

 

Ia menuturkan rencananya perubahan TNKB akan diberlakukan pada semua jenis kendaraan. Terkait teknologi dan warna-warna yang akan digunakan sebagai pengganti lebih detail, Iqbal menuturkan belum diatur dan masih dalam proses pembahasan. Untuk menjalankan hal tersebut, Iqbal menuturkan diperlukan revisi Perkapolri 5/2012.

 

"Peraturan Kapolri harus direvisi, terus juga kami akan melihat jangan sampai perubahan itu akan menghambat aktivitas masyarakat," kata dia.

 

Seperti diulas klinik hukumonline berjudul Agar Tidak Ditilang Karena Masalah Plat Nomor, pengaturan mengenai TNKB, dapat dilihat ketentuannya dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan pelaksananya, antara lain PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

 

Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012 menjelaskan, TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

 

Sedangkan dalam Pasal 68 ayat (4) UU LLAJ hanya disebutkan bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Namun UU LLAJ tidak menjelaskan lebih lanjut seperti apa bentuk, ukuran dan bahan, warna dan cara pemasangan TNKB tersebut.

 

Pemasangan TNKB

Jika melihat pada PP Kendaraan, juga tidak ada ketentuan yang mengatur spesifikasi TNKB. Yang diatur dalam PP Kendaraan antara lain hanya: 1. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih. 2. Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor dipasang di bagian belakang dan dapat menyinari tanda nomor Kendaraan Bermotor agar dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari belakang. 3.  Tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan: a. ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang Kendaraan Bermotor; dan b. dilengkapi lampu tanda nomor Kendaraan Bermotor pada sisi bagian belakang Kendaraan Bermotor.

 

PP 80/2012 juga hanya menyebutkan pemeriksaan TNKB terdiri atas pemeriksaan spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan, masa berlaku, dan keaslian, tanpa menerangkan lebih lanjut spesifikasi yang dimaksud.

 

Sedangkan jika merujuk pada Perkapolri 5/2012, hanya disebutkan bahwa TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Unsur-unsur pengaman TNKB yaitu berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

 

Warna TNKB

Selain itu, dalam Perkapolri 5/2012 juga disebutkan mengenai warna TNKB, yaitu sebagai berikut:

 

a. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;

b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;

d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan

e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

 

Kemudian disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

 

Aturan Lama

Akan tetapi, masalah TNKB ini dulu pernah diatur lebih rinci dalam PP Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. PP ini sekarang sudah dicabut dan tidak berlaku dengan adanya PP Kendaraan. Dalam PP 44/1993 dahulu diatur sebagai berikut:

 

Bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. berbentuk lempengan tipis persegiempat, dengan ukuran panjang 250 milimeter dan lebar 105 milimeter untuk sepeda motor dan ukuran panjang 395 milimeter serta lebar 135 milimeter untuk kendaraan jenis lainnya serta ditambahkan tempat untuk pemasangan tanda uji;

b.  terbuat dari bahan yang cukup kuat serta tahan terhadap cuaca, yang pada permukaannya berisi huruf dan angka yang dibuat dari bahan yang dapat memantulkan cahaya;

c.  tinggi huruf dan angka pada tanda nomor kendaraan bermotor yang dituliskan pada lempengan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sekurang-kurangnya 45 milimeter untuk sepeda motor, dan 70 milimeter untuk kendaraan bermotor jenis lainnya;

 

Pengaturan secara rinci tersebut di atas tidak terdapat lagi dalam PP Kendaraan.

 

Walaupun tidak dalam bentuk peraturan, ketentuan yang lebih detil lagi mengenai spesifikasi TNKB tersebut dijelaskan di laman Korps Lalu Lintas Polri, sebagaimana disarikan sebagai berikut:

 

SPESIFIKASI TEKNIS TNKB

1. Berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris. Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf). Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01.20 berarti berlaku hingga Januari 2020).

2.  Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250—105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395—135 mm.

3.  Terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011).

4.  Pada pertengahan 2014 terjadi perubahan tampilan. Plat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat). Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan "Korlantas Polri", yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan "Korlantas Polri" berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.

 

AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam artikel Begini Pelat Nomor Kendaraan yang Diincar Polisi dari situs www.kompas.com, menjelaskan, terdapat tujuh poin penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) yang tidak sesuai dengan peraturan Polri. Berikut ketentuan penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan peraturan:

 

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).

6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.

7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.

 

Sayangnya, AKBP Budianto tidak menyebutkan secara rinci aturan atau dasar hukum dari ketujuh poin di atas.  Perlu diketahui, kendaraan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. (ANT)

Tags:

Berita Terkait