Mulai 2014, Izin Perdagangan Dilakukan Secara Online
Aktual

Mulai 2014, Izin Perdagangan Dilakukan Secara Online

Yoz
Bacaan 2 Menit
Mulai 2014, Izin Perdagangan Dilakukan Secara <i>Online</i>
Hukumonline

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merealisasikan proses perijinan perdagangan luar negeri dan perdagangan dalam negeri secara online. Sebagai salah satu pendukung sistem Indonesia National Single Window (INSW), program INATRADE ini diharapkan menjadi ujung tombak sistem pelayanan perijinan perdagangan terpadu dari seluruh lini yang terkait dengan perijinan perdagangan nasional yang modern.

 

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, hingga kini, terdapat 26 perijinan impor di sektor perdagangan luar negeri dari 93 perijinan ekspor dan impor, serta 12 perijinan di sektor perdagangan dalam negeri yang dapat diajukan secara online melalui INATRADE. Tahun 2010, ijin impor yang dapat dilakukan secara online akan bertambah menjadi 40 perijinan dan secara bertahap seluruh layanan perijinan dan non perijinan pada Kemendag dapat dilakukan secara online.

 

“Program itu akan berlaku pada 2014, dan diharapkan tidak ada lagi tatap muka antara pelaku usaha dengan pemroses perijinan,” kata Mari.


Selain itu, Kemendag akan mempercepat proses perizinan hingga hanya 1 satu hari pada tahun 2014 untuk perizinan perdagangan luar negeri (izin ekspor dan impor) dari saat ini bisa mencapai 8 hari.
Percepatan pelayanan yang sebelumnya dibutuhkan waktu 45 hari untuk pemeriksaan fisik dan fit and proper terhadap pengurus perusahaan secara spesifik, kini dipersingkat menjadi 32 hari. Dan pada tahun 2014 diharapkan dapat lebih cepat lagi menjadi 20 hari.

Tags: