Muji Kartika Rahayu: ‘Bunga’ yang Tumbuh di Cadasnya Batu Aktivisme
Srikandi Hukum 2018

Muji Kartika Rahayu: ‘Bunga’ yang Tumbuh di Cadasnya Batu Aktivisme

Yang sulit itu kan menghadapi manusia yang mentalnya lebih rendah daripada masalahnya. Bagaimana kita mau menyelesaikan kasusnya sedang dia lebih rendah dari kasusnya.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Pengalaman Sebagai Advokat

Kepada hukumonline Kanti meceritakan, hampir dalam semua perkara yang ia tangani sebagai advokat, selalu berujung dengan baiknya relasi antara dirinya dengan klien. Hubungan profesional pekerjaan berubah menjadi serekat keluarga. “Saya dengan Novel (Baswedan) misalnya, sudah kayak keluarga. Datang ke rumah yah mainan sama anak-anak dan istrinya.” (Baca juga: Kasus Dihentikan, Pengacara Novel: Ini Cara yang Benar)

 

Selain menjadi penasihat hukum Novel, Kanti dan teman-temannya pernah pula menjadi penasihat hukum mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjoyanto saat ditersangkakan kepolisian. Selain karena BW adalah salah satu seniornya di LBH, Kanti melihat hubungan yang terbangun adalah lebih dari sekadar itu. “Jadi relasi yang seperti itu yang menurut saya sangat berharga.”

 

Salah satu pengalaman yang tidak mengenakkan selama menjadi pengacara adalah ketika menangani sebuah kasus kemudian Kanti malah hendak digugat oleh kliennya. Hal ini berawal ketika Kanti diserahkan oleh BW untuk memberikan bantuan hukum kepada seorang perempuan.

 

“Tapi kemudian ujung-ujungnya dia bermasalah sampai mau menggugat saya. Cukup traumatik yah. Kenapa sih saya harus ketemu klien yang seperti ini? Dia mau melaporkan saya ke polisi, menggugat balik, segala macam itu,” kenang Kanti.

 

Di luar itu, semua hubungan yang terjalin antara Kanti dengan kliennya cukup berkesan, baik klien yang pernah ia tangani sewaktu di LBH, maupun sewaktu di ICW. Kanti meyakini dalam hal memberikan bantuan hukum, seorang advokat harus memberikan yang terbaik, sehingga jika ada persoalan di kemudian hari, masalah itu bukan datang dari advokat. “Kalau ada orang yang sakit hati dan sebagainya mungkin dia ada masalah sama dirinya sendiri. Tapi mostly semua menjadi pertemanan,” ujarnya.

 

Selain itu, Kanti mengisahkan dalam satu kesempatan ia menangani perkara yang sedang bersindang di salah satu Pengadilan Negeri di Wilayah Jakarta. Ia membaca ada gelagat yang tidak wajar dari sikap oknum panitera di Pengadilan. Benar saja, Kanti dimintai sejumlah uang oleh oknum panitera tersebut.  Merasa hal tersebut tidak benar, Kanti melalui teman-temannya di LeIP (Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan), lantas melaporkan tindakan tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Tak disangka, laporan Kanti tersebut menjadi pilot project Bawas MA untuk melakukan pengawasan secara langsung.

Tags:

Berita Terkait