MUI: Zakat Mal Boleh untuk Bantuan Hukum
Berita

MUI: Zakat Mal Boleh untuk Bantuan Hukum

Bantuan hukum yang bisa dibiayai dari dana zakat mal tidak sekadar untuk menangani sebuah perkara di persidangan, melainkan bisa lebih luas.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Lebih lanjut dosen Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan, MUI juga menetapkan fatwa kebolehan pendayagunaan harta zakat untuk penyediaan air bersih dan sanitasi bagi masyarakat, khususnya fakir miskin.

 

(Baca Juga: Kemenag Wacanakan Aturan Penghimpunan Zakat Profesi Bagi ASN)

 

Pendayagunaan harta zakat untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi dibolehkan dengan ketentuan menjadi kebutuhan mendesak bagi para penerima yang bersifat langsung.

 

"Manfaat dari sarana air bersih dan sanitasi tersebut diperuntukkan bagi kepentingan kemaslahatan umum dan kebajikan," kata Niam.

 

Komponen Penghasilan Wajib Zakat

Niam menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, telah menyepakati sejumlah komponen penghasilan yang wajib dizakati.

 

"Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal," ujar Niam.

 

Penetapan tersebut juga berlaku pada penghasilan yang diperoleh secara rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

 

(Baca Juga: Penyimpangan Distribusi Zakat, Pahami Aspek Hukumnya)

 

Dengan demikian, objek zakat bagi pejabat dan aparatur negara termasuk -- tetapi tidak terbatas pada-- gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, tunjangan kinerja, dan penghasilan bulanan lainnya yang bersifat tetap.

Tags:

Berita Terkait