Muhammadiyah Tunggu Putusan Komisi Etik Terkait Kasus Siyono
Aktual

Muhammadiyah Tunggu Putusan Komisi Etik Terkait Kasus Siyono

ANT
Bacaan 2 Menit
Muhammadiyah Tunggu Putusan Komisi Etik Terkait Kasus Siyono
Hukumonline
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan akan menunggu putusan komisi etik Kepolisian Republik Indonesia terhadap dua anggota Densus 88 Anti Teror.

"Kami menunggu sidang komisi etik tersebut putusannya seperti apa, setelah itu kami akan tentukan langkahnya ke depan seperti apa," kata Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum Busyro Muqaddas di Jakarta, Kamis.

Menurut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, kasus ini adalah bentuk ujian bagi kepolisian dengan langkah apa yang akan diambil pada dua anggota Densus 88 tersebut.

"Ini bentuk ujian bagi kepolisian, oknum densus itu harus dibuktikan melanggar atau tidak dan jika melanggar sanksinya seperti apa, kita harap ada keadilan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pembela Kemanusiaan PP Muhammadiyah Trisno Raharjo optimistis kepolisian akan membawa kasus kematian Siyono ke ranah pidana.

"Kami percaya kasus ini akan dibawa ke ranah pidana setelah putusan sidang komisi etik karena logikanya sudah jelas," kata Trisno saat dihubungi.

Bahkan Trisno juga menyebut pihaknya bersama Komnas HAM dan Kontras telah menyiapkan sejumlah strategi jika kepolisian tidak melanjutkannya ke ranah pidana, namun dia enggan merincinya.

"Sejumlah langkah strategis telah kami siapkan, tapi kita tungu saja bagaimana keputusan sidang komisi etik Polri," ujarnya.

Sebelumnya, sidang perdana Komisi Etik Polri terhadap dua anggota Densus 88 Anti Teror telah dilaksanakan pada Selasa (19/4) lalu.

Sidang tersebut digelar di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri secara tertutup. Dalam sidang etik tersebut juga dihadiri unsur sipil yakni keluarga almarhum Siyono yaitu Mardio (ayah) dan Wagiono (kakak), yang didampingi oleh dua penasihat hukum dari Tim Pembela Kemanusiaan, Trisno Rahardjo dan Fanidian Sanjaya.
Tags: