Muhammad Yamin, Pelopor Hak Asasi Manusia di Awal Republik
Edisi Khusus:

Muhammad Yamin, Pelopor Hak Asasi Manusia di Awal Republik

Kalau hak rakyat tidak terang dalam hukum dasar (konsitusi,-red) berarti telah terjadi 'grondwettelijke fout', kesalahan Undang-Undang Hukum Dasar. Itu besar sekali dosanya buat rakyat.

Ali/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Dari sudut latar belakang pendidikan posisi keduanya memang terbalik. Soepomo pernah mengenyam pendidikan di Belanda, sedangkan Yamin merupakan sarjana hukum asli produk dalam negeri. Yamin merupakan angkatan pertama Sekolah Tinggi Hukum Hindia Belanda. Ia memperoleh gelar Meester in de Rechten pada 1927. 

 

Naluri pembelaan HAM Yamin tak hanya berhenti ketika pembentukan dasar negara di awal republik. Restu Gunawan dalam buku bertajuk 'Muhammad Yamin dan Cita-Cita Persatuan' menggambarkan kiprah Yamin sebagai Menteri Kehakiman pada periode 1951-1952.

 

Kala itu, Yamin diwarisi untuk mengurus 17 ribu tahanan dari kabinet sebelumnya. Kebanyakan dari tahanan itu ditahan tanpa proses persidangan sejak 1949 karena dicap komunis atau sosialis. Kala itu, Yamin membebaskan 950 tapol yang ditahan tanpa proses penuntutan.

 

Advokat Senior, Adnan Buyung Nasution adalah salah satu saksi keberanian Yamin itu. Yang pertama dia lakukan ketikan menjadi Menkeh adalah membebaskan semua tahanan politik. Dia anti subversif karena orang-orang ditangkap tanpa ada alasan yang jelas, ungkap Buyung kepada hukumonline. 

 

Yamin lalu diserang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) gara-gara kebijakannya ini. Satu kalimat tegas milik Yamin yang masih terngiang di kuping Buyung. Saya tanggung jawab. Akhirnya, tanpa grasi atau remisi, Yamin membebaskan orang-orang yang tidak bersalah itu.

 

Juris-Sejarawan-Sastrawan

Yamin memang terkenal sebagai juris atau ahli hukum yang mumpuni di eranya. Ia juga cukup aktif menelurkan pemikirannya dalam bentuk buku. Prof. Jimly Asshiddiqie bahkan menyebut Yamin sebagai salah seorang sarjana hukum yang sangat banyak menulis buku. Salah satu karyanya yang terkenal adalah Sapta Parwa Tata Negara Majapahit'. Buku itu merupakan bukti bahwa Yamin memang salah seorang pakar hukum tata negara yang pernah dimiliki negara ini.

 

Tak hanya itu, Yamin juga berkarya bak seorang sejarawan dengan menulis biografi Gajah Mada. Niatnya untuk melindungi teks sejarah juga patut diacungi jempol. Risalah rapat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pun terselamatkan setelah Yamin membukukannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: