Muhammad Syarifuddin Pimpin MA
Utama

Muhammad Syarifuddin Pimpin MA

Hatta berpesan kepada Ketua MA terpilih bahwa kepercayaan ini merupakan amanah dan tanggung jawab yang besar dan harus dijalankan dengan sepenuh hati.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Hatta berpesan kepada Ketua MA terpilih bahwa kepercayaan ini merupakan amanah dan tanggung jawab yang besar dan harus dijalankan dengan sepenuh hati. “Saya juga mengucapkan terima kasih kepada calon ketua MA yang lain karena telah menjalankan proses ini dengan fair. Tidak perlu berkecil hati karena pasti ada hikmah yang tersembunyi didalamnya,” pesannya.

 

Tak lupa, Hatta mengatakan nantinya hasil pemilihan ketua MA ini akan diteruskan kepada Presiden Jokowi melalui Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo. “Saya ucapkan terima kasih pada semua elemen MA dan badan peradilan di bawahnya serta para hakim agung, yang selama ini telah bekerja keras. Semoga, semua kebijakan MA yang sudah dikeluarkan selama ini bisa diteruskan oleh pimpinan MA yang baru terpilih,” harapnya.

 

Hukumonline.com

 

Seperti diketahui, pemilihan Ketua MA ini seiring M. Hatta Ali memasuki masa pensiun menjadi hakim agung pada 7 April 2020 karena genap berusia 70 tahun. Otomatis jabatannya sebagai ketua MA pun berakhir. Pemilihan ketua MA diikuti 47 hakim agung ini menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

 

Tata cara pemilihannya diatur dalam SK KMA No. 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua MA RI. Misalnya, setiap hakim agung hanya bisa memilih 1 calon ketua MA. Hakim agung yang terpilih dengan suara terbanyak pada urutan pertama dan kedua, maka bisa ditetapkan sebagai calon ketua MA.

 

Jika ternyata berdasarkan hasil perhitungan suara calon ketua MA sudah mendapatkan suara 50 persen + 1 atau di atas 50 persen, maka calon itu akan langsung ditetapkan sebagai ketua MA. Namun, jika calon tersebut tidak bersedia ditetapkan sebagai ketua MA, maka calon ketua MA di posisi kedua dan ketiga akan diminta kesediaannya untuk dicalonkan sebagai ketua MA. Jika pada putaran pertama tidak memenuhi suara 50 persen + 1, maka pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua dan seterusnya.

 

M. Syarifuddin lahir di Baturaja, Sumatera Selatan pada 17 Oktober 1954. Mengawali karier di dunia peradilan sebagai CPNS Calon Hakim pada tahun 1981. Karier sebagai hakim dirintis di Pengadilan Negeri (PN) Kutacane pada 1984. Pada akhir tahun 1990, ia berpindah tugas ke PN Lubuk Linggau hingga tahun 1995. Setelah dua tahun menjadi pengadil di PN Lubuk Linggau, H.M. Syarifuddin berpindah tugas menjadi hakim di PN Pariaman.

 

Pada tahun 1999, Ia mendapat keputusan mutasi sebagai hakim di Pengadilan Negeri Baturaja. Tahun 2003, ia dipromosikan sebagai hakim PN Jakarta Selatan. Dua tahun berkarier di Ibu Kota Negara mengantarkan Syarifuddin menjadi pimpinan pengadilan. Wakil Ketua PN Bandung adalah jabatan yang dipercayakan kepadanya pada periode tahun 2005-2006. Selanjutnya, di pengadilan yang sama, ia diberikan kepercayaan sebagai Ketua PN Bandung pada 2006 sampai 2011.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait