Mudahkan Mahasiswa, Dekan FH UII Terbitkan Bahan Ajar Hukum Perlindungan Konsumen
Terbaru

Mudahkan Mahasiswa, Dekan FH UII Terbitkan Bahan Ajar Hukum Perlindungan Konsumen

Buku ini disusun secara sistematis pada rencana pembelajaran semester yang akan membantu mahasiswa karena disesuaikan dengan buku ajar mahasiswa. Sehingga sebelum proses belajar mengajar di kelas, mahasiswa sudah mengetahui apa yang akan dibahas dan dilakukan dalam setiap pertemuan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Acara Hukumonline Book Club bertajuk Hukum Perlindungan Konsumen, Jumat (10/11). Foto: FNH
Acara Hukumonline Book Club bertajuk Hukum Perlindungan Konsumen, Jumat (10/11). Foto: FNH

Perlindungan konsumen merupakan salah satu ilmu yang dipelajari mahasiswa saat menuntut ilmu di Fakultas Hukum (FH). Biasanya, hukum perlindungan konsumen mulai diajarkan pada semester II perkuliahan.

Hukum perlindungan konsumen sendiri adalah keseluruhan asas dan kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dari kerugian. Pasal 1 angka 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan konsumen dilakukan agar masyarakat tidak mengkonsumsi atau menggunakan produk barang dan atau jasa yang dapat membahayakan keselamatan, kesehatan, dan sebagainya. 

Untuk memberikan kemudahan mahasiswa memahami hukum perlindungan konsumen, Guru Besar FH UII, Prof. Budi Agus Riswandi menerbitkan sebuah buku berjudul “Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen”. Buku ini merupakan bahan ajar yang disusun secara sistematis berdasarkan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), dan bukan merupakan buku referensi.

Baca juga:

“Pembelajaran yang baik tidak cukup disediakan RPS, akan sangat baik RPS di breakdown dengan buku ajar, buku ajar ini beda dengan referensi, buku ajar baku acuannya ke RPS,” kata Prof. Budi dalam Hukumonline Book Club bertajuk “Hukum Perlindungan Konsumen”, Jumat (10/11).

Dalam bahan ajar dan mekanisme pembelajaran di FH UII, lanjutnya, mahasiswa dan dosen akan menyepakati konsensus atau kontrak belajar, di mana pada awal pertemuan mahasiswa akan diterangkan mengenai materi-materi apa yang akan disampaikan selama satu semester. Demikian pula dengan buku yang ia terbitkan, ciri buku ajar yang mengacu pada RPS dan kemudian dikembangkan kajian-kajian yang sesuai dengan RPS terutama hukum perlindungan konsumen.

Buku ini disusun secara sistematis pada rencana pembelajaran semester yang akan membantu mahasiswa karena disesuaikan dengan buku ajar mahasiswa. Sehingga sebelum proses belajar mengajar di kelas, mahasiswa sudah mengetahui apa yang akan dibahas dan dilakukan dalam setiap pertemuan.

“Melalui sistem ajar ini akan diberikan tambahan informasi termasuk buku tambahan yang kita rekomendasikan. Jika diformulasikan dengan buku ajar, ada RPS, silabus, jadi belajar lebih enak, mahasiswa pintarnya cepat,” imbuhnya.

Sementara itu, Partnership and Community Manager Hukumonline Farah Purwaningrum menilai bahwa buku ajar Hukum Perlindungan Konsumen yang diterbitkan oleh Prof. Budi merupakan buku ajar yang membahas tema hukum perlindungan konsumen di tiap pertemuan. Buku ini berisi tentang kasus-kasus perlindungan konsumen yang pernah terjadi di Indonesia, sejarah dan arti penting UU Perlindungan Konsumen, serta penyelesaian sengketa.

“Buku ini mengajak kita berpikir secara luas,” kata Farah pada acara yang sama.

Meski demikian, Farah memberikan beberapa catatan dan masukan seperti penambahan glosarium terkait istilah hukum perlindungan konsumen yang ada di dalam buku, kemudian menyediakan putusan-putusan kasus yang sudah inkrah guna membantu lawyer, dan dapat dijadikan bahan penelitian serta memberikan informasi hukum perlindungan konsumen kepada publik dan dimasukkan di research.

 “Buku ini nuansanya text book. Jadi mungkin tiap bab bisa bikin highlight, apa yang dipelajari hari ini, dikotakkan, atau diwarnai berbeda. Jadi ketika menghafal, mahasiswa ingat warna. Atau ditambah foto-foto, bikin slide agar lebih hidup. Buku ini tidak hanya untuk mahasiswa, tapi juga untuk Hukumonline dan juga masyarakat,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait