MPR Siasati Branding Pancasila
Berita

MPR Siasati Branding Pancasila

Homati putusan MK, tetapi memandang sosialisasi pilar berbangsa tetap penting.

RFQ
Bacaan 2 Menit
MPR Siasati <i>Branding</i> Pancasila
Hukumonline
Mahkamah Konstitusi (MK) mengkoreksi rumusan Undang-Undang yang memasukkan Pancasila sebagai salah satu dari empat pilar kebangsaan. Menempatkan Pancasila sekadar pilar yang derajatnya sama dengan pilar lain –NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945—menurunkan derajat Pancasila yang sudah disepakati pendiri bangsa sebagai dasar negara.

Putusan MK itu membuat kelanjutan program sosialisasi empat pilar oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) jadi tanda tanya. Ketua Masyarakat Pengawal Pancasila Jogja, Solo dan Semarang (MPP Joglosemar), Teguh Miatno, malah tegas-tegas meminta agar sosialisasi empat pilar dihentikan MPR karena selama ini telah menyesatkan. “Ini harus segera diakhiri dan mengembalikan Pancasila sebagai dasar negara, dan menghentikan segala bentuk sosialisasi yang menyesatkan bangsa,” tegasnya saat menghadiri sidang pengujian UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, November tahun lalu.

Permohonan MPP Joglosemar memang dikabulkan Mahkamah. MK menghapus frasa ‘empat pilar kebangsaan dan bernegara’ dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b UU Parpol tersebut.

Wakil Ketua MPR, Melanie Leimena Suharli menjelaskan sosialisasi Pancasila sebagai salah satu empat pilar bernegara itu adalah branding. MPR menyadari posisi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara tak bisa diturunkan. Cuma, untuk branding ke masyarakat dalam rangka sosialisasi, dipakailah frasa empat pilar. Menurut Melanie, sebelum digunakan frasa itu dalam sosialisasi, sudah ada ahli bahasa yang diundang.

MPR menghormati putusan MK, dan bersiap mencari istilah pengganti yang lebih pas. “Kami tetap menghormati putusan MK dan mencari frasa lain,” ujarnya, Senin (07/4) kemarin.

Namun Melanie tidak tahu pasti apakah MPR akan menghentikan program sosialisasi pilar berbangsa dan bernegara. Sosialisasi kata dia merupakan amanat Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Salah satu solusi yang bisa ditempuh adalah mengubah kata pilar. Menurut Melanie, sudah ada usulan menggunakan kata ‘pusaka’ sebagai ganti kata ‘pilar’. Atau, bisa juga dengan fokus pada sosialisasi pilar lain, termasuk amandemen UUD 1945.

Kalau sosialisasi empat pilar menurut UU Parpol tidak boleh sesuai putusan MK, kata Melanie, maka balik lagi ke UU MD3. “Tetap ada sosialisasi amandemen UUD. Tetap kita akan masukan nilai-nilai Pancasila, motto Bhinneka Tunggal Ika, dan memperkuat NKRI,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait