MPR Minta Pemerintah Lebih Cermat Tentukan Keberlanjutan PPKM
Terbaru

MPR Minta Pemerintah Lebih Cermat Tentukan Keberlanjutan PPKM

Apabila PPKM Level 4 kembali diperpanjang, maka pemerintah harus bertanggung jawab terhadap dampak kebijakan tersebut di sektor ekonomi bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro dan kecil.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan sejumlah daerah lain, sebagai upaya untuk menekan kasus penyebaran Covid-19. Pemerintah melanjutkan kebijakan tersebut dengan nama PPKM Level 4 dan 3 pada 21 Juli-2 Agustus untuk meminimalkan laju penularan Covid-19.

Data per 2 Agustus menunjukkan adanya penambahan kasus harian sebanyak 22.404 kasus dan 32.807 pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19. Jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 2.842.345 pasien yang sebelumnya sebanyak 2.809.538 pasien. Sementara itu, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah sebanyak 1.568 pasien. Total pasien meninggal dunia menjadi 97.291 orang dari sebelumnya sebanyak 95.723 orang. Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 3.462.800 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam.

Pada 1 Agustus menunjukkan adanya penambahan kasus harian sebanyak 30.738 kasus baru. Secara akumulatif tercatat 3.440.396 kasus positif Covid-19 dengan angka pasien sembuh harian mencapai 39.446 pasien. Total pasien sembuh dari Covid-19 sebanyak 2.809.538 orang. Sementara itu angka kematian harian juga tercatat cukup tinggi dengan penambahan 1.604 pasien dan total korban meninggal dunia akibat Covid-19 sebanyak 95.723 orang.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 selama 26 Juli—2 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian. Menindaklanjuti pernyataan Presiden yang memperpanjang penerapan kebijakan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021 itu, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi (Inmendagri). Pertama, Inmendagri No.24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kedua, Inmendagri No.25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Ketiga, Inmendagri No.26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

Tiga Inmendagri itu membagi tingkatan kriteria level situasi penanganan Covid-19 di setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia, terutama Level 4 dan Level 3. Keberlanjutan terkait dengan PPKM Level 4 dan Level 3 ini kemungkinan akan diputuskan kembali oleh Presiden pada hari Senin (2/8/2021) ini.

Tags:

Berita Terkait