MPBI Akan Demo Tolak Pengesahan RUU Ormas
Aktual

MPBI Akan Demo Tolak Pengesahan RUU Ormas

ANT
Bacaan 2 Menit
MPBI Akan Demo Tolak Pengesahan RUU Ormas
Hukumonline

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) merencanakan aksi menolak penerapan UU Ormas yang baru saja disahkan oleh DPR.

"Beberapa hal yang bisa kami lakukan terkait pengesahan UU Ormas seperti aksi mogok nasional dan kampanye jangan pilih caleg Pro UU ormas," kata Anggota Presidium MPBI Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

MPBI juga berencana melakukan protes kepada unit bisnis milik pengusaha yang mendukung UU tersebut.

Sebelumnya, MPBI melakukan aksi buruh "Tolak RUU Ormas" yang diikuti oleh sekitar 800 orang di depan Gedung DPR RI. Alasannya adalah adanya ancaman terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul buruh.

Selain itu, UU tersebut dikhawatirkan dapat mengebiri hak mogok serikat pekerja. Meski begitu, RUU tersebut telah disahkan dan menjadi UU.

"UU tersebut memiliki makna ganda yang mendefinisikan serikat pekerja sebagai ormas. Dengan begitu maka serikat pekerja harus mengantongi izin dari Pemda setempat. Hal tersebut bertentangan dengan UU No 21/2000 tentang jaminan negara terhadap serikat pekerja," kata Said Ia menyatakan akan mengajukan UU ormas kepada Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materi. Selain itu, akan ada aksi lanjutan terus-menerus untuk menolak penerapan UU Ormas.

"Dimungkinkan UU itu menjadi alat untuk membubarkan serikat pekerja. Hak mogok buruh bisa saja ditakuti sehingga UU tersebut bisa menjadi alat yang bisa mematikan kebebasan rakyat untuk berserikat," kata Said yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Tags: