MoU Penanganan Tindak Pidana Perbankan Disosialisasikan
Aktual

MoU Penanganan Tindak Pidana Perbankan Disosialisasikan

ANT
Bacaan 2 Menit
MoU Penanganan Tindak Pidana Perbankan Disosialisasikan
Hukumonline

Bank Indonesia Sulawesi Utara, Polri, dan Kejaksaan Agung menyosialisasikan nota kesepahaman tentang penanganan tindak pidana perbankan kepada penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan di Kota Manado serta Kabupaten Minahasa dan Bitung.


Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulut Suhaedi dalam sosialisasi di kantor BI Sulut, Jumat, mengatakan, sosialisasi ini bermanfaat untuk memperoleh kesamaan pemahaman dalam koordinasi penanganan tindak pidana perbankan.


"Memorandum of Understanding (MoU) penanganan tindak pidana perbankan telah ditandatangani pada 19 Desember 2011 dengan Nota Kesepahaman No.13/104/KEP.GBI/2011, No.B/31/XII/2011 dan No.Kep-261/A/JA/12/2011 tentang Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perbankan, dan hari ini terus kami matangkan," katanya.


MoU ini menggantikan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian RI. No.KEP.902/A/J.A/12/2004, No.POL.Skep/924/XII/2004 dan No.6/91/KEP.GBI/2004 tanggal 20 Desember 2004.


Narasumber sosialisasi MoU penanganan tindak pidana perbankan yakni AKBP Effendi Pangaribuan dari Mabes Polri Arief Indra Kusuma Adhi, SH, MHum dari Kejagung dan Jeffry Mandalika dari DIMP Bank Indonesia.


Sesuai petunjuk pelaksanaannya, kata Suhaedi, pada kesempatan ini, telah pula dilakukan rapat Tim Pleno terdiri dari Wakapolda Sulut, Kajati Sulut dan Bank Indonesia Prov Sulut dalam rangka koordinasi di ketiga lembaga tersebut.


Salah satu isi MoU ini, kata Suhaedi, BI sebagai otoritas perbankan dihadapkan pada kewajiban menata sistem perbankan, tetapi sekaligus mengambil tindakan tegas terhadap permasalahan bank melalui berbagai langkah pembinaan dan upaya penyehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Apabila langkah pembinaan tersebut belum cukup maka bank dapat diberikan sanksi administratif dan apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perbankan maka hal tersebut akan dilaporkan kepada penegak hukum," kata Suhaedi.


Wakapolda Sulut Kombespol Kartono Wangsadisastra yang mewakili Kapolda Sulut mengatakan koordinasi yang dilakukan saat ini sangat bermanfaat untuk mengantisipasi perkembangan kejahatan Tipibank yang semakin berkembang.


"Tindak pidana perbankan menjadi penting karena dapat berubah menjadi tindak pidana lainnya serta menjadi salah satu area yang rawan korupsi," kata Kartono.


Dengan wadah kerja sama tersebut diharapkan segala bentuk penyimpangan di bidang perbankan khususnya yang mengandung unsur tindak pidana, dapat ditangani secara lebih cepat, tepat, efektif dan optimal serta senantiasa menjaga kelangsungan kegiatan operasional bank.

Tags: