Motif Pembunuhan Brigadir J Bakal Dibuka di Pengadilan
Terbaru

Motif Pembunuhan Brigadir J Bakal Dibuka di Pengadilan

Karena motifnya sensitif, masih menjadi materi penyidikan dan akan diuji di persidangan pengadilan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Pertama, pelecehan seksual. Kedua, perselingkungan segi empat. Ketiga, upaya pemerkosaan kemudian dilakukan penembakan. Baginya motif-motif tersebut hanya boleh didengar orang dewasa.  Tapi lagi-lagi soal motif terjadinya peristiwa pidana tersebut, Mahfud menyerahkan ke penyidik kepolisian untuk mengkonstruksikannya.

“Itu kan sensitif. Jadi yang buka (motif, red) jangan saya, biar polisi saja karena uraiannya panjang,” katanya di sebuh stasiun televisi berita.

Menurutnya, menginformasikan motif tindak pidana menjadi ranah penyidik untuk kemudian membuka ke jaksa sebagai penuntut umum. Sekaligus jaksa melakukan pembuktikan di persidangan pengadilan. Mahfud mengaku banyak mendapatkan bocoran informasi. Hanya saja Mahfud enggan membeberkan informasi tersebut ke publik. Sebab, mesti dikonstruksikan terlebih dulu oleh pihak penyidik kepolisian.

Sebagaimana diketahui, penyidik Timsus Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Pertama, Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.  Kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Keempat, Ferdy Sambo ditengarai menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, keempat tersangka dengan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Tags:

Berita Terkait