Motif Gugatan Pembatalan Hibah dan Wakaf
Terbaru

Motif Gugatan Pembatalan Hibah dan Wakaf

Trennya, gugatan diajukan setelah pemberi hibah atau wakif setelah meninggal dunia dan objek hibah atau wakaf memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Salah satu motifnya, objek tanah yang diwakafkan belakangan memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Awalnya, saat tanah yang diwakafkan tidak memiliki nilai yang tinggi, tapi belakangan akibat perkembangan wilayah hingga terkena proyek pembangunan strategis nasional, objek tanah yang diwakafkan memilki ekonomi yang tinggi.  

“Karena nilai objek hibah semakin tinggi, seperti pembangunan jalan tol yang tanahnya berpotensi terkena proyek pembangunan, maka tanah wakaf potensi digugat ahli warisnya (untuk dimintakan pembatalan ke pengadilan, red),” ujarnya.

Asistem Hakim Agung ini melanjutkan tren yang belakangan terjadi gugatan pencabutan hibah atau wakaf diajukan ketika pemberi hibah atau wakaf (wakif) telah meninggal dunia. Terlebih, dalam perkembangannya, nilai benda yang dihibahkan atau diwakafkan terus mengalami peningkatan nilai ekonominya. Tak heran di kemudian hari objek hibah atau wakaf kerap dipersoalkan oleh ahli warisnya dengan mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan.

Namun dia menyayangkan melihat sejumlah kasus gugatan pembatalan hibah atau wakaf tanpa menghargai niat baik dari wakif ataupun pemberi hibah demi memberi nilai manfaat bagi kepentingan umum. Ironisnya, ahli waris malah mempersoalkan harta yang telah diwakafkan atau dihibahkan untuk kemaslahatan orang banyak.

“Seiring pesatnya pembangunan seperti jalan tol, otomatis ahli waris tergiur dan mengajukan pembatalan wakaf dengan harapan pundi-pundi yang banyak. Sehingga mengabaikan niat baik dari orang tuanya yang memberi manfaat bagi orang banyak.”

Tags:

Berita Terkait