Moratorium Iklan Kampanye Ranah KPI dan KPU
Aktual

Moratorium Iklan Kampanye Ranah KPI dan KPU

RFQ
Bacaan 2 Menit
Moratorium Iklan Kampanye Ranah KPI dan KPU
Hukumonline
Moratorium iklan kampanye dan iklan politik di media massa telah disepakati Komisi I DPR dengan gugus tugas pengawasan dan pemantau pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg). Soal moratorium menjadi ranah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Itu kan KPI dan KPU leading sektornya mengenai iklan dan konten televisi,” ujar Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring di Gedung DPR, Rabu (26/2).

Menurut Tifatul, kementerian yang dipimpinnya hanya menangani izin infrastruktur penggunaan frekuensi dan penarikan izin. Soal moratorium, Tifatul mengusulkan agar KPI dan KPU membuat aturan moratorium secara jelas dan gamblang. Menurutnya media elektronik televisi yang melanggar aturan perundangan akan dicabut izinnya.

Sebagaimana diketahui, gugus terdiri dari KPU, KPI, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Informasi Pusat (KIP). Dalam rapat beberapa hari lalu, Komisi I bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pileg menyepakati penerapan moratorium iklan kampanye dan iklan politik di media massa.
Tags: