“Itu kan KPI dan KPU leading sektornya mengenai iklan dan konten televisi,” ujar Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring di Gedung DPR, Rabu (26/2).
Menurut Tifatul, kementerian yang dipimpinnya hanya menangani izin infrastruktur penggunaan frekuensi dan penarikan izin. Soal moratorium, Tifatul mengusulkan agar KPI dan KPU membuat aturan moratorium secara jelas dan gamblang. Menurutnya media elektronik televisi yang melanggar aturan perundangan akan dicabut izinnya.
Sebagaimana diketahui, gugus terdiri dari KPU, KPI, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Informasi Pusat (KIP). Dalam rapat beberapa hari lalu, Komisi I bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pileg menyepakati penerapan moratorium iklan kampanye dan iklan politik di media massa.