Moratorium Hukuman Mati Perlu Dituangkan dalam Peraturan
Berita

Moratorium Hukuman Mati Perlu Dituangkan dalam Peraturan

Peran DPR penting untuk mendorong penghapusan hukuman mati.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Perlu regulasi dan Kemauan politik

Anggota Komisi I DPR Charles Honoris, mencatat sedikitnya ada 9 UU yang masih memuat pasal hukuman mati, salah satunya KUHP. Menurutnya, sampai sekarang belum ada upaya serius untuk menghapus pasal hukuman mati. Padahal, praktik hukuman mati sangat mengkhawatirkan. Sebab, jika terpidana dieksekusi, di kemudian ditemukan bukti baru yang dapat digunakan untuk membebaskannya dari segala tuduhan, maka tidak dapat lagi dilakukan perbaikan. Sebagaimana diketahui tidak ada satu pun negara yang memiliki sistem hukum yang sempurna.

 

“Sekitar tahun 1990 di Amerika Serikat ada puluhan terpidana mati dibebaskan karena ditemukan bukti kalau mereka tidak melakukan kejahatan sebagaimana yang dituduhkan. Tapi jika terpidana itu sudah dieksekusi mati, maka sudah tidak bisa lagi,” ujar calon legislatif (caleg) Dapil Jakarta III itu.

 

Charles berpendapat untuk menghapus hukuman mati perlu regulasi dan kemauan politik yang kuat. Berbagai UU yang memuat pasal hukuman mati bisa dilakukan revisi, dan pemerintah dapat juga membuat peta jalan menuju penghapusan hukuman mati. Politisi PDIP itu mengaku sangat sulit melihat mana anggota DPR yang pro atau kontra hukuman mati. Tapi kecenderungannya secara umum banyak anggota DPR yang tidak mengupayakan penghapusan pasal hukuman mati, misalnya dalam RKUHP.

 

Bagi Charles isu hukuman mati jangan digunakan sebagai komoditas politik. Presiden Joko Widodo harus melakukan moratorium hukuman mati secara terbuka. Pemerintah bisa mendorong agenda ini dalam perbaikan regulasi. “Saya apresiasi Malaysia yang moratorium eksekusi dan mau merevisi hukuman mati. Kalau kita mau hapus hukuman mati, maka peran pemerintah sangat penting,” kata dia.

 

Senada, anggota Komisi VIII DPR, Rahayu Saraswati menegaskan hukuman mati jangan dijadikan komoditas politik karena ini merupakan isu kemanusiaan. Tapi, perempuan yang disapa Saras itu mengakui banyak anggota parlemen yang mendukung hukuman mati. Tapi tidak sedikit juga yang menolak hukuman mati. Paling penting dilakukan pemerintah terkait isu hukuman mati yakni membenahi sistem peradilan serta kualitas aparat penegak hukum.

 

“Lembaga pemasyarakatan kita masih banyak masalah, ini harus dilakukan reformasi sistem,” tambah politisi partai Gerindra itu.

Tags:

Berita Terkait