Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas bersama sejumlah anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDIP Eddy Susetyo, Fraksi Golkar Supriansa, Fraksi PDIP M. Nurdin, serta Fraksi Golkar Firman Soebagyo (belakang kiri) dan Fraksi Golkar Christina Aryani (belakang kanan) melambaikan tangan kepada wartawan usai mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Badan Legislasi menggelar rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pungent UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kiri) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan), berbincang usai mengikuti Rapat Kerja dengan DPR, DPD dan Pemerintah, di Ruang Rapat Baleg DPR, di Gedung Nusantara I, Kompeleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Badan Legislasi menggelar rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pungent UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas bersama sejumlah anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDIP Eddy Susetyo, Fraksi Golkar Supriansa, Fraksi PDIP M. Nurdin, serta Fraksi Golkar Firman Soebagyo (belakang kiri) dan Fraksi Golkar Christina Aryani (belakang kanan) melambaikan tangan kepada wartawan usai mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Badan Legislasi menggelar rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pungent UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada.