Foto

Momen Bawaslu Terima Laporan Sejumalah Warga DKI Atas Pencatutan NIK Secara Sepihak

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jakarta menerima aduan warga yang Nomor Induk Kependudukan atau NIK-nya dicatut sebagai pendukung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang maju lewat jalur perseorangan dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024. Jakarta, Senin (19/8/2024).
Bawaslu DKI Jakarta membuka posko aduan sejak Jumat (16/8/2024) lalu. Hal ini menyusul keluhan banyak warga tentang pencatutan identitas kependudukannya secara sepihak untuk mendukung psangan Dharma-Kun setelah keduanya dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan pada pilgub.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jakarta menerima aduan warga yang Nomor Induk Kependudukan atau NIK-nya dicatut sebagai pendukung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang maju lewat jalur perseorangan dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024. Jakarta, Senin (19/8/2024).
Bawaslu DKI Jakarta membuka posko aduan sejak Jumat (16/8/2024) lalu. Hal ini menyusul keluhan banyak warga tentang pencatutan identitas kependudukannya secara sepihak untuk mendukung psangan Dharma-Kun setelah keduanya dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan pada pilgub.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jakarta menerima aduan warga yang Nomor Induk Kependudukan atau NIK-nya dicatut sebagai pendukung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang maju lewat jalur perseorangan dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024. Jakarta, Senin (19/8/2024).
Bawaslu DKI Jakarta membuka posko aduan sejak Jumat (16/8/2024) lalu. Hal ini menyusul keluhan banyak warga tentang pencatutan identitas kependudukannya secara sepihak untuk mendukung psangan Dharma-Kun setelah keduanya dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan pada pilgub.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang