5 Modus Penipuan Online dan Cara Melaporkannya ke Polisi
Terbaru

5 Modus Penipuan Online dan Cara Melaporkannya ke Polisi

Penipuan online semakin marak terjadi. Berikut 5 modus penipuan online terbaru dan cara melaporkannya. 

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi cara melaporkan penipuan online. Sumber: pexels.com
Ilustrasi cara melaporkan penipuan online. Sumber: pexels.com

Angka penipuan online kian meningkat. Modus penipuan online pun semakin beragam. Adapun modus penipuan online terbaru yang mengintai saat ini adalah phishing, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.

  1. Phishing

Modus penipuan online yang satu ini merupakan bentuk yang paling sering ditemukan. Biasanya, phishing dilakukan melalui email atau pesan teks. Model pesan nya pun beragam, bisa lowongan kerja, undian dengan nilai fantastis, atau bahkan dikirim dari kenalan yang akunnya telah diretas.

Dalam pesan penipuan tersebut, terdapat link suatu website tertentu. Penerima akan digiring untuk membuka situs dan mendaftarkan diri. Nantinya, data-data pribadi yang dimasukan akan dicuri dan digunakan untuk mengambil akses rekening bank, kartu kredit, atau uang digital lainnya.

Untuk mencegah terjadinya phishing, pastikan kredibilitas alamat pengirim pesan. Apabila email atau teks dikirim oleh keluarga atau kerabat yang dikenal, segera hubungi dan cek kebenaran kabarnya sebelum memasukkan data apa pun.

Baca juga:

  1. Pharming

Modus kedua, pharming adalah modus penipuan online yang memanipulasi lalu lintas sebuah situs untuk mengambil informasi pribadi pengguna atau dengan memasang malware di komputer atau gawai.

Untuk melakukan ini, biasanya penipu akan membuat situs yang menyerupai situs-situs penting dan mengarahkan target ke situs tersebut. Setelah masuk ke situs tersebut, malware yang dipasang dapat mengakses atau menyadap aplikasi dan mencuri data-data pribadi.

  1. Sniffing

Sniffing merupakan modus penipuan online yang paling sukar untuk dikenali. Secara sederhana, sniffing dilakukan dengan meretas dan mengumpulkan informasi secara ilegal melalui jaringan yang ada pada perangkat korban. Setelah diretas, pelaku dapat mengakses aplikasi yang menyimpan data penting korban. Modus sniffing banyak dilakukan pada akses jaringan wifi publik.

  1. Money Mule

Sering dihubungi dan dinyatakan memenangkan sejumlah uang tunai? Atau sering dengar ada kerabat yang ditransfer sejumlah dana, namun diminta mengembalikannya secara paksa karena satu alasan? Jika iya, harap berhati-hati! Itu adalah modus dari penipuan money mule.

Kurang lebih, money mule ini sama halnya dengan pencucian uang. Penipu akan mengirim sejumlah dana ke korban dan memintanya untuk mengirimkan dana tersebut ke rekening yang berbeda.

  1. Social Engineering

Imbauan untuk tidak memberikan OTP (One Time Password) selalu muncul di aplikasi perbankan atau dompet digital. Kemunculan ini bukan tanpa alasan, sebab modus penipuan social engineering kerap kali terjadi. Pelaku penipuan akan memanipulasi psikologis hingga korban secara tidak sadar memberikan data atau informasi sensitif berupa OTP.

Selain kelima modus penipuan di atas, ada modus penipuan lain yang juga kerap ditemukan. Misalnya, saja penipuan dalam transaksi jual beli, baik melalui media sosial atau e-commerce.

Bentuk penipuan dalam transaksi jual beli ini sangat banyak. Beberapa di antaranya bukti pembayaran palsu, barang yang jauh berbeda dari yang dijanjikan, hingga transaksi bodong atau barang yang tidak kunjung dikirimkan.

Tindak Pidana Penipuan

UU ITE dan perubahannya tidak secara khusus mengatur tindak pidana penipuan. Akan tetapi, dalam KUHP, ada aturan yang memuat perihal penipuan.

Pasal 378 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Perihal timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik kemudian dimuat dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang melarang setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Terkait hal ini, perubahan UU ITE sebagaimana tercantum dalam UU 19/2016 mengatur sanksi dari adanya kerugian terhadap konsumen.

Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Cara Melaporkan Penipuan Online ke Polisi

Jika menjadi korban penipuan online, jangan takut untuk melaporkannya ke polisi. Adapun cara melaporkan penipuan online ke polisi dapat dilakukan dengan lima langkah berikut.

Pertama, kumpulkan barang bukti. Barang bukti harus ada dan dibawa saat melapor. Ada banyak hal yang dapat dijadikan barang bukti, seperti rekaman pembicaraan dengan penipu, bukti kerugian, pesan yang menjerumuskan, dan lainnya. Bila menemukan sesuatu yang janggal, segera rekam kejadian tersebut sebagai barang bukti.

Kedua, setelah barang bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dikumpulkan, segeralah datang ke kantor polisi untuk mengajukan pengaduan laporan. Sebetulnya ada cara melaporkan penipuan online tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi. Akan tetapi, jika melapor secara daring waktu yang dibutuhkan tentu akan sedikit lebih lama.

Ketiga, saat tiba di kantor polisi, pelapor dapat segera masuk ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Di ruangan ini, kasus penipuan online dengan barang bukti yang sudah disiapkan dapat dilaporkan.

Keempat, setelah laporan disampaikan, petugas yang berjaga akan menanyai beberapa hal guna mendukung penyelidikan. Jawablah pertanyaan petugas sedetail dan sejujur mungkin. Setelah jawaban diberikan, petugas biasanya akan menerima laporan dan melakukan penyelidikan sesegera mungkin.

Kelima, harap menunggu laporan kelanjutan. Setelah melakukan pelaporan, tunggulah laporan kelanjutan yang akan disampaikan oleh penyidik. Laporan ini biasanya memakan waktu berhari-hari, bergantung pada tingkat kesulitan penyelidikan.

Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait