Salah satu bentuk tindakan pemerintah bersegi dua yang dikenal dalam Hukum Administrasi Negara adalah kontrak mengenai kebijakan pemerintah atau perjanjian kebijakan (beleidsovereenkomst). Maksud dari perjanjian kebijakan pemerintah adalah ketika pemerintah memperjanjikan kewenangan diskresionernya kepada pihak lain.
Menurut Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan menyangkut hal ini belum banyak dibahas dalam kajian-kajian akademik. Salah satu penyebab minimnya kajian mengenai perjanjian kebijakan (beleidsovereenkomst), menurut Guntur dikarenakan sulitnya mencari contoh konkret dari perjanjian kebijakan.
“Yang sulit bukan teorinya, tapi mencari contoh konkretnya. Makanya contoh teman-teman selalu kortverdband contract,” ujar Guntur Hamzah saat menjadi pembicara kunci dalam Penataran Pengajar Hukum Adminnistrasi Negara yang diselenggarakan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip), Sabtu (21/9/2024).
Baca Juga:
- Pesan dari Penataran Pengajar Hukum Administrasi Negara
- Konferensi Nasional APHTN-HAN ke-2 Dibuka, Konflik Rempang Ikut Dibahas
- Konferensi Nasional APHTN-HAN ke-2 Luncurkan Buku Ajar Hukum Tata Negara
Dalam kesempatan yang sama, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM), Oce Madril istilah kortverband contract sendiri dijelaskan sebagai perjanjian kontrak yang berlaku jangka pendek yang diadakan oleh salah satu pihak dengan pemerintah sebagai pemberi pekerjaan.
Terkait ini Oce menjelaskan 3 bentuk perjanjian yang dilakukan oleh pemerintah. Pertama,perjanjian biasa dimana pemerintah memenuhi kebutuhan pemerintahan melalui mekanisme perjanjian, kesepakatan atau kontrak.
Kedua,perjanjian non-kebijakan dimana pemerintah melakukan perjanjian dengan pihak swasta melalui sebuah perjanjian dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan pemerintah. Ketiga, perjanjian kebijakan yang di dalamnya bisa berangkat dari inisiatif swasta maupun pemerintah.