‘Modal’ yang Perlu Dipersiapkan Calon Lawyer di Firma Hukum
Utama

‘Modal’ yang Perlu Dipersiapkan Calon Lawyer di Firma Hukum

Selain persyaratan dalam UU Advokat, bagi fresh graduate ilmu hukum yang hendak mengajukan lamaran kepada law firm, terdapat sejumlah hal yang perlu dipersiapkan. Seperti kemampuan berbahasa asing; memiliki IPK minimal 3,00 ke atas; dan kemampuan/pengetahuan lain yang mendukung.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Managing Partner Dentons HPRP Sartono;  Managing Partner M&T Lia Aliza; Managing Partner W&H Hendrik Silalahi. Foto Kolase: Istimewa
Managing Partner Dentons HPRP Sartono; Managing Partner M&T Lia Aliza; Managing Partner W&H Hendrik Silalahi. Foto Kolase: Istimewa

Advokat merupakan salah satu profesi “primadona” bagi para fresh graduate jurusan Ilmu Hukum. Sebagai praktisi hukum yang bertugas memberikan jasa hukum baik di dalam maupun luar pengadilan, calon advokat harus memenuhi syarat terlebih dahulu sesuai amanat Pasal 3-4 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Seperti, minimal berusia 25 tahun, lulusan ilmu hukum, mengikuti ujian advokat yang diselenggarakan organisasi advokat, magang selama 2 tahun di kantor advokat, hingga disumpah dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi. Di luar itu, terdapat sejumlah hal yang penting dipersiapkan calon advokat (lawyer) yang hendak meniti karier di firma hukum.

Tiga Law Firm ternama di Indonesia yang masuk dalam jajaran Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms 2021 yakni Managing Partner Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP); Managing Partners Makarim & Taira S. Counsellors at Law (M&T); dan Managing Partner William & Hendrik Attorneys and Counselors at Law (W&H) berbagi tips and trick agar bisa diterima menjadi advokat andal di firma hukum.

Untuk diketahui, mayoritas law firm memiliki program internship (magang) yang dapat diikuti para lulusan fakultas hukum agar memahami bagaimana cara kerja kantor hukum selama beberapa bulan. Usai magang, apabila telah menyelesaikan pendidikannya dapat mengajukan lamaran kepada firma-firma hukum dan melalui recruitment process sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.

“Setelah selesai kuliah ada beberapa apply ke kita karena pengalaman magang itu. Kalau bicara fresh graduate, memang ada level mulai masuk. Persyaratan pertama tentu kita lihat CV-nya, IPK-nya, dan ada syarat lain yang kita lihat juga. Misal kemampuan berbahasa Inggris atau kemampuan bahasa lain,” ujar Managing Partner Dentons HPRP Sartono kepada Hukumonline, Senin (4/4/2022).

Baca:

Dalam hal pengajuan lamaran untuk menjadi bagian dari firma hukum, melalui CV yang diberikan biasanya akan dilihat rekam jejak organisasi, aktivitas di kampus, serta kelebihan-kelebihan yang dimiliki. Meski Sartono mengaku terkait pengalaman dan keaktifan di organisasi tidak menjadi syarat mutlak, tetapi hal itu bisa menjadi pertimbangan dari sisi persyaratan.

Selain mempersiapkan CV yang memuat pengalaman pelamar, hal yang tidak kalah penting adalah angka Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Dari keterangan yang diberikan, ketiga firma hukum tersebut membeberkan minimal IPK untuk seorang pelamar dapat diterima adalah 3,00 ke atas. Mereka menganggap standar yang ada sekarang sudah berbeda, untuk itu disyaratkan IPK paling kecil di atas 3,00.

“Kalau fresh graduate itu kita lihat dari IPK dulu, walaupun banyak orang yang mengatakan IPK tidak menjamin kesuksesan orang dalam karier. Iya, memang pada perjalanan kariernya nanti itu tidak menjadi pertimbangan lagi, (karena) akan dilihat dari kemampuan berpikir, keuletan. Lalu pemahaman tugas yang diterima. Namun bagian pertama (pada proses rekrutmen), kita harus ada pertimbangan awal dong,” tutur Managing Partner M&T, Lia Aliza melalui sambungan telepon, Senin (4/4/2022).

Tak sebatas pada CV dan IPK, fresh graduate akan mendapat nilai tambah apabila memiliki kemampuan berbahasa asing. Bahkan, bagi M&T disebutkan penguasaan bahasa Inggris menjadi salah satu prioritas dalam penilaian.

Terlebih lagi menjadi poin plus tersendiri bila pelamar dapat menggunakan bahasa asing selain bahasa Inggris. Seperti bahasa Mandarin, bahasa Korea, bahasa China, atau bahasa-bahasa lainnya. Mengingat bagi sejumlah firma memiliki klien-klien dari banyak negara.

Selain kemampuan berbahasa asing, hal lain yang turut mendukung untuk dipertimbangkan seorang pelamar di kantor advokat adalah prestasi-prestasi yang telah diraih semasa mengenyam pendidikan tinggi hukum. Tidak terbatas pada prestasi akademik, W&H melihat prestasi non-akademik juga bisa menjadi poin pertimbangan yang mendukung.

“Bagi kita, dia (pelamar di law firm) lulus dengan nilai yang baik, melalui rangkaian tes dari tes tertulis dan akhir wawancara. Tentunya juga kita lihat background dia, apa prestasi yang sudah diraih selama kuliah? Tentu tidak akademis saja, yang lain juga bisa menjadi pertimbangan,” ujar Managing Partner W&H, Hendrik Silalahi kepada Hukumonline, Senin (4/4/2022).

Dari semua itu, para Managing Partner itu berpesan bagi mahasiswa hukum untuk terus berkembang dan jangan pernah berhenti belajar. Penting mulai mempersiapkan diri dengan mengasah tidak hanya seputar pengetahuan hukum berkenaan bidang firma hukum yang hendak digeluti. Tetapi perlu juga mengasah sejumlah kemampuan diri dan tambahan pengetahuan lainnya.

Catatan lain yang perlu menjadi pegangan bagi calon-calon advokat muda yakni memiliki kepercayaan diri selama menjalani rangkaian tes. Sekaligus dibarengi dengan terus mempertajam keahlian dalam 4 hal yakni membaca, menulis, berbicara, dan mendengarkan. Termasuk hal yang patut diingat dengan mendaftar dan ingin berkarier di firma hukum harus menyadari kesediaan untuk bekerja dengan deadlines yang ketat dan jam kerja yang mungkin lebih panjang.

Tags:

Berita Terkait