Terdapat sejumlah firma hukum (law firm) Jakarta yang telah mengambil langkah ekspansi dengan membuka kantor cabang di kota-kota lain. Diantaranya Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Fifi Lety Indra & Partners (FLI Law Firm), Guido Hidayanto & Partners (GHP Law Firm). AHP dan FLI Law Firm memiliki kantor hukum cabang di Surabaya. Sedangkan, GHP Law Firm memiliki kantor cabang di Bali.
Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan firma hukum ketika ingin membuka kantor cabang di luar Jakarta?
“Menurut saya sih buka law firm di kota lain selain Jakarta itu tetaplah promising sih. Yang susah kalau kita tidak punya Partner (yang bisa dipercaya untuk bertanggung jawab atas kantor cabang),” ungkap Managing Partner FLI Law Firm Vonnie Sutedjo yang juga Partner FLI Law Firm Surabaya saat dihubungi Hukumonline, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga:
- Tantangan Industri Layanan Jasa Hukum di Pulau Dewata
- Buka Cabang di Surabaya, AHP Rekrut Putra-putri Daerah
- Guido Hidayanto & Partners Ekspansi Kantor Hukum di Bali
Vonnie menerangkan hal yang pertama harus diperhatikan ketika mendirikan kantor hukum cabang mengenai ada atau tidaknya Partner yang dapat dipercaya untuk bertanggung jawab atas kantor cabang dan diketahui hasil kerjanya tidak diragukan lagi. Mengingat keberadaan firma hukum bukanlah “one man show”, melainkan partnership dengan memiliki tim yang solid.
Jadi, bila sebuah firma hukum hendak membuka kantor cabang di kota lain, syaratnya telah memiliki tim yang solid, Partner yang dapat dipercaya, terdapat resources untuk kantor cabang, dan ada orang-orang (SDM) yang dapat terkoneksi dengan kantor cabang, Hal tersebut menjadi tolak ukur bagi firma hukum untuk dapat membuka kantor cabang di kota lain. Dibukanya kantor cabang, sambung Vonnie, nantinya dapat mengekspansi client base firma.
“Pertama, mempunyai partner ya yang memang bisa dipercaya handle pekerjaannya. Kedua, harus kenali dulu kotanya seperti apa? Contoh Surabaya, memang kebutuhan lawyernya semakin tinggi karena kota terbesar kedua (di Indonesia). Jadi kenali kebutuhan lawyer di kota itu apakah sesuai expertise law firm tersebut. Itu 2 hal yang penting,” pesannya.