Mobil Rusak Saat Dijaminkan, Nasabah Gugat Pegadaian
Utama

Mobil Rusak Saat Dijaminkan, Nasabah Gugat Pegadaian

Pegadaian mengaku belum menerima surat gugatan tersebut.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Kuasa hukum nasabah Pegadaian, David ML Tobing. Foto: RES
Kuasa hukum nasabah Pegadaian, David ML Tobing. Foto: RES

Perusahaan Badan Usaha Milik Negara PT Pegadaian (Persero) digugat oleh nasabah. Gugatan ini resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) pada Selasa (27/4) dengan nomor perkara No. 259/Pdt.G/2021/Pn Jkt.Pst.Gugatan perdata ini dilayangkan oleh Windy Chandra selaku nasabah dari Pegadaian Cabang 7 CP Sudirman.

Kuasa hukum Windy, David ML Tobing mengatakan bahwa gugatan ini dilayangkan karena Pegadaian tidak berhati-hati dalam menjaga Jaminan kliennya berupa satu unit mobil Mazda RX 8.

Adapun persoalan ini bermula ketika Nasabah meminjam uang ke Pegadaian dengan menjaminkan Mobil Mazda RX 8 miliknya pada bulan Mei sampai dengan November 2020. Pada saat Nasabah melunasi pinjamannya, nasabah terkejut dan kecewa melihat kondisi mobilnya yang mengalami kerusakan.

Kerusakan dimaksud terletak pada bumper belakang mobil. Kliennya mengklaim mobil yang pada saat menyerahkan barang ke Pegadaian, mobil miliknya dalam keadaan yang mulus. Atas kerugian ini, David menjelaskan nasabah sudah meminta ganti rugi yang layak hingga mengirimkan somasi.

Namun sayang, kata David, Pegadaian Sudirman tidak memberikan penyelesaian yang sepantasnya, bahkan tidak menanggapi somasi dari nasabah yang bersangkutan. (Baca Juga: Kendaraan Tak Kuat Menanjak, Konsumen Gugat Produsen Mobil)

"Nasabah sudah meminta ganti rugi yang patut dan layak serta telah mengirim surat somasi, tetapi Pegadaian Sudirman tidak memberikan penyelesaian yang sepantasnya dan selanjutnya tidak menanggapi surat somasi Nasabah tersebut, padahal Nasabah telah kehilangan waktu, biaya, tenaga dan pikirannya untuk mengurus persoalan ini,” kata David dalam pernyataan tertulis, Selasa (27/4).

David menambahkan nasabah Pegadaian memiliki hak untuk meminta ganti rugi. Dalam hal ini Pegadaian Sudirman telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yakni Pasal 1365 KUHPerdata, dimana Pegadaian Sudirman telah lalai menjaga barang jaminan, dan sebagai pelaku usaha harusnya beritikad baik dalam melayani nasabahnya.

Tags:

Berita Terkait