MKH Berhentikan Dengan Hormat Hakim JWL
Aktual

MKH Berhentikan Dengan Hormat Hakim JWL

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
MKH Berhentikan Dengan Hormat Hakim JWL
Hukumonline

Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui forum Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Gorontalo berinisial JWL.

 

"MKH memutuskan memberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun, hakim terlapor dengan inisial JWL," ujar Ketua Majelis MKH Maradaman Harahap usai MKH digelar di Gedung MA Jakarta, Rabu (10/10/2018) seperti dikutip Antara.

 

Dalam pertimbangan MKH, para majelis sependapat bahwa hakim JWL terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat , yaitu melakukan pertemuan dengan pihak yang berperkara. "Kedua, dia tidak membawa saksi yang meringankan, sehingga dianggap tidak menggunakan kesempatan untuk membela diri," kata Maradaman.

 

MKH sepakat pemberian uang oleh pihak berperkara kepada hakim terlapor juga dianggap terbukti, walaupun hakim terlapor membantah. "Dan sepertinya ketika dihadapkan dengan saksi meskipun dia mengelak, tetapi dalam persidangan dia menyatakan tidak ada penyesalan," ujarnya.

 

Lebih lanjut, Maradaman berharap perkara ini dapat menjadi efek jera bagi hakim lain. Berdasarkan laporan yang diterima oleh KY, hakim JWL diduga menerima suap dari pihak yang berperkara ketika dia masih menjadi ketua majelis hakim untuk perkara tindak pidana korupsi di PN Manado pada tahun 2015 lalu.

 

Meskipun jumlah uang suap yang dilaporkan sebesar Rp15 juta, namun MKH berpendapat ini bukanlah persoalan besar kecilnya nilai uang yang diduga diterima, tetapi soal pelanggaran etik yang dilakukan hakim terlapor dan tindakan yang berulang. Selain itu, hakim terlapor JWL ternyata sedang menerima sanksi nonpalu dari Badan Pengawasan MA karena kasus yang berbeda.

 

Sidang MKH ini diketuai oleh Maradaman Harahap dengan anggota Joko Sasmito, Farid Wajdi, dan Sukma Violetta dari KY. Sementara Hakim Agug Salman Luthan, Hamdy, dan Edy Armi dari unsur MA.

Tags: