MK Tutup Ruang Debt Collector?
Kolom

MK Tutup Ruang Debt Collector?

Semoga putusan MK tersebut dapat memberikan suasana kondusif bagi perekonomian Indonesia sehingga masyarakat akan merasa terlindungi, tenang, aman dan nyaman dalam melakukan berbagai transaksi kredit.

Bacaan 2 Menit
Hani Adhani. Foto: Istimewa
Hani Adhani. Foto: Istimewa

Adanya berbagai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan debt collector sangat berdampak pada psikologis masyarakat khususnya yang melakukan transaksi kredit barang bergerak seperti mobil ataupun motor. Selain itu, penggunaan jasa debt collector juga kerap kali digunakan untuk menagih utang-piutang customer kartu kredit yang macet sehingga pada akhirnya mengakibatkan timbulnya kekerasan dan penganiyaan bagi para customer.

 

Padahal apabila melihat aturan yang ada, jasa penagih hutang yang melakukan tindak sewenang-wenang, apalagi ditambah dengan kekerasan dan penganiyaan adalah ilegal dan melanggar hukum oleh karena tidak ada aturan yang mengatur tentang dibolehkannya kreditur menggunakan jasa debt collector untuk menagih hutang kepada debitur dengan cara-cara kasar dan menggunakan kekerasan.

 

Dampak psikologis yang dialami masyarakat akibat maraknya jasa penagih hutang yang bertindak sewenang-wenang juga menimbulkan efek domino yaitu adanya upaya balas dendam dari korban kepada para debt collector itu sendiri karena mereka merasa telah dipermalukan oleh jasa penagih hutang tersebut.

 

Adanya fenomena kekerasan dan penganiayaan akibat maraknya penggunaan jasa debt collector ini akan membuat situasi masyarakat menjadi tidak sehat, mengancam lingkungan warga dan menimbulkan rasa tidak aman serta ketakutan. Tentunya, harus dicarikan solusi agar masyarakat dan juga perusaahan jasa pemberi kredit paham bahwa dalam sebuah transksi perdata ada batas-batas hak konstitusional yang tidak boleh dilanggar oleh para debitur dan juga para kreditur.

 

Perkara JR UU Jaminan Fidusia

Terkait isu tersebut, Mahkamah Konstitusi baru saja memutus perkara Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia khususnya berkaitan dengan isu “eksekutorial” dan “cidera janji” dalam jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) yang menyatakan “Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” dan Pasal 15 ayat (3) yang menyatakan “Apabila debitur cidera janji Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri”.

 

Perkara tersebut diajukan oleh pasangan suami-istri yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan diberlakukannya kedua pasal tersebut. Pasangan suami-istri tersebut dalam permohonannya menyatakan bahwa langkah pengajuan permohonan ke MK tersebut berawal dari kasus konkret yang dialami oleh mereka dikarenakan mereka sebagai debitur yang telah melakukan kredit mobil merasa terancam jiwanya karena tindakan sewenang-wenang yang dilakukan debt collector untuk mengambil mobil yang merupakan barang jaminan fidusia tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

 

Menurut kedua pasangan suami istri tersebut, ada beberapa momentum tindakan paksa yang dilakukan oleh debt collector yang dilakukan dengan tanpa menunjukkan bukti dan dokumen resmi. Selain itu, menurut pasangan suami-istri tersebut, debt collector juga menyerang kehormatan, harkat dan martabat, serta mengancam akan membunuh pasangan tersebut. Dalam permohonannya, pasangan suami-istri tersebut melampirkan barang bukti berupa video rekaman dan foto debt collector yang ditugaskan oleh Penerima Fidusia untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut.

 

Dalam permohonannya, pasangan suami istri tersebut menegaskan bahwa apa yang mereka alami dalam kasus konkret itu disebabkan karena adanya norma yang diatur dalam UU Jaminan Fidusia yaitu pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) yang bertentangan dengan konstitusi khususnya khususnya Pasal 28D ayat (1),  Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4).

 

Putusan MK

Untuk menjawab isu konstitusionalitas permohonan tersebut, setelah melalui persidangan pleno yang cukup panjang, MK dalam pertimbangan hukumnya berupaya untuk menata dan meramu isu konkret yang dialami oleh Pemohon dengan asas fundamental hukum perdata serta isu konstitusionalitas norma yang ada dalam UU Jaminan Fidusia.

 

MK dalam putusannya secara rigid berupaya untuk memilah-milah semua potensi isu konstitusional yang ada agar masyarakat mudah memahami substansi pertimbagan hukum dalam putusan tersebut khususnya terkait dengan isu “cidera janji” dan “eksekutorial” yang seringkali dijadikan alat oleh debt collector untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap para debitur.

 

Perjanjian Jaminan Fidusia

MK dalam pertimbangan hukumnya, memulai pertimbangan dengan memberikan penjelasan tentang karakter dari perjanjian fidusia. Menurut MK, apabila dicermati perjanjian Jaminan Fidusia yang objeknya adalah benda bergerak dan/atau tidak bergerak sepanjang tidak dibebani hak tanggungan dan subjek hukum yang dapat menjadi pihak dalam perjanjian dimaksud adalah kreditur dan debitur, maka perlindungan hukum yang berbentuk kepastian hukum dan keadilan seharusnya diberikan terhadap ketiga unsur tersebut di atas, yaitu kreditur, debitur, dan objek hak tanggungan.

 

Selanjutnya menurut MK, norma yang termuat dalam kedua pasal yang diajukan merupakan norma yang bersifat fundamental. Sebab, dari norma yang diuji tersebut terbit kekuatan eksekusi yang dapat dilaksanakan sendiri oleh pemegang jaminan fidusia (kreditur) yang kemudian banyak menimbulkan permasalahan, baik terkait dengan konstitusionalitas norma maupun implementasi.

 

Menurut MK, aspek konstitusionalitas yang terdapat dalam norma Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia tidak mencerminkan adanya pemberian perlindungan hukum yang seimbang antara pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian fidusia dan juga objek yang menjadi Jaminan Fidusia, baik perlindungan hukum dalam bentuk kepastian hukum maupun keadilan.

 

MK menilai, dua elemen mendasar yang terdapat dalam pasal yang diuji yaitu “titel eksekutorial” maupun “dipersamakannya dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”, berimplikasi dapat langsung dilaksanakannya eksekusi yang seolah-olah sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh penerima fidusia (kreditur) tanpa perlu meminta bantuan pengadilan untuk pelaksanaan eksekusi.

 

Menurut MK, hal tersebut menunjukkan, di satu sisi adanya hak yang bersifat eksklusif yang diberikan kepada kreditur.Di sisi lain, telah terjadi pengabaian hak debitur yang seharusnya juga mendapat perlindungan hukum yang sama, yaitu hak untuk mengajukan/mendapat kesempatan pembelaan diri atas adanya dugaan telah cidera janji (wanprestasi) dan kesempatan mendapatkan hasil penjualan objek jaminan fidusia dengan harga yang wajar. Dalam hal ini penilaian perihal telah terjadinya “cidera janji” secara sepihak dan eksklusif yang ditentukan oleh kreditur (penerima fidusia) tanpa memberikan kesempatan kepada debitur (pemberi fidusia) untuk melakukan sanggahan dan atau pembelaan diri.

 

Substansi Perjanjian

Selain itu, MK dalam pertimbangan hukumnya juga berupaya untuk menjelaskan terkait substansi dari sebuah perjanjian. Menurut MK, prinsip penyerahan hak milik yang berkenaan dengan objek fidusia tersebut mencerminkan bahwa sesungguhnya substansi perjanjian yang demikian secara nyata menunjukkan adanya ketidakseimbangan posisi tawar antara pemberi hak fidusia (debitur) dengan penerima hak fidusia (kreditur) karena pemberi fidusia (debitur) berada dalam posisi sebagai pihak yang membutuhkan.

 

Dengan kata lain, menurut MK, disetujuinya substansi perjanjian demikian oleh para pihak sesungguhnya secara terselubung berlangsung dalam “keadaan tidak bebas secara sempurna dalam berkehendak,” khususnya pada pihak debitur (pemberi fidusia). Padahal, kebebasan kehendak dalam sebuah perjanjian merupakan salah satu syarat yang fundamental bagi keabsahan sebuah perjanjian (vide Pasal 1320 KUHPerdata).

 

Hal lain yang juga dijelaskan MK dalam pertimbangan hukumnya bahwa tindakan secara sepihak yang dilakukan oleh kreditur selaku penerima hak fidusia berpotensi (bahkan secara aktual telah) menimbulkan adanya tindakan sewenang-wenang dan dilakukan dengan cara yang kurang “manusiawi”. Baik berupa ancaman fisik maupun psikis yang sering dilakukan kreditur (atau kuasanya) terhadap debitur yang acapkali bahkan dengan mengabaikan hak-hak debitur.

 

Batasan Cidera Janji dan Mekanisme Eksekutorial

MK juga menguraikan secara seksama tentang batasan cidera janji yang menjadi salah satu biang terjadinya praktik legalisasi debt collector. Menurut MK, persoalan tentang kapan “cidera janji” dianggap telah terjadi dan siapa yang berhak menentukan, hal tersebut menjadi hal yang tidak diragukan kejelasannya.

 

Hal tersebut membawa konsekuensi yuridis berupa adanya ketidakpastian hukum perihal kapan sesungguhnya pemberi fidusia (debitur) telah melakukan “cidera janji” yang berakibat timbulnya kewenangan yang bersifat absolut pada pihak penerima fidusia (kreditur) untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang berada dalam kekuasaan debitur.

 

Selain itu, dalam pertimbangan hukumnya, MK juga memberikan semacam guidance terkait dengan bagaiaman mekanisme “eksekutorial” dalam sengketa keperdataan. Menurut MK, sertifikat fidusia mempunyai titel eksekutorial yang memberikan arti dapat dilaksanakan sebagaimana sebuah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, prosedur atau tata-cara eksekusi terhadap sertifikat fidusia dimaksud harus mengikuti tata-cara pelaksanaan eksekusi sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg. Dengan kata lain, eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri. Ketentuan Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg.

 

Terlebih lagi, MK berpendapat bahwa untuk menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi, MK berpendapat kewenangan eksklusif yang dimiliki oleh penerima hak fidusia (kreditur) tetap dapat melekat sepanjang tidak terdapat permasalahan dengan kepastian waktu perihal kapan pemberi hak fidusia (debitur) telah “cidera janji” (wanprestasi) dan debitur secara suka rela menyerahkan benda yang menjadi objek dari perjanjian fidusia kepada kreditur untuk dilakukan penjualan sendiri.

 

Dengan kata lain, pemberi fidusia (debitur) mengakui bahwa dirinya telah “cidera janji” sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyerahkan benda yang menjadi objek perjanjian fidusia kepada penerima fidusia (kreditur) guna dilakukan penjualan sendiri oleh penerima fidusia (kreditur). Namun, apabila yang terjadi sebaliknya, di mana pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Dengan demikian hak konstitusionalitas pemberi hak fidusia (debitur) dan penerima hak fidusia (kreditur) terlindungi secara seimbang.

 

Konstitusionalitas Norma Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3)

Dalam pertimbangan akhirnya, MK menyatakan bahwa telah cukup alasan bagi MK untuk menyatakan norma Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, khususnya frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang telah terjadinya “cidera janji” (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia. Maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.

 

Sementara itu, terhadap norma Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 khususnya frasa “cidera janji” hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.

 

Semoga putusan MK tersebut dapat memberikan suasana kondusif bagi perekonomian Indonesia sehingga masyarakat akan merasa terlindungi, tenang, aman dan nyaman dalam melakukan berbagai transaksi kredit.

 

*)Hani Adhani adalah PhD Candidate FH IIUM Malaysia. Alumni FH UI dan UMY.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait