MK Tunjuk Lima Anggota Majelis Kehormatan
Berita

MK Tunjuk Lima Anggota Majelis Kehormatan

Tugas MKH akan memeriksa dua hakim konstitusi terkait secara tertutup yang diperkirakan selesai dalam satu bulan.

ASh
Bacaan 2 Menit
MK tunjuk lima anggota Majelis Kehormatan sebagai tindak lanjut<br> majelis Panel etik. Foto: Sgp
MK tunjuk lima anggota Majelis Kehormatan sebagai tindak lanjut<br> majelis Panel etik. Foto: Sgp

Meski menganggap tidak ada bukti keterlibatan hakim konstitusi sesuai hasil laporan Tim Investigasi, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebagai tindak lanjut Majelis Panel Etik. Tertuang dalam Keputusan Ketua MK No 07/Kep/KA.MK/2010 tertanggal 30 Desember 2010, lima anggota MKH pun sudah ditetapkan.

 

“Kita sudah bentuk MKH sesuai peraturan terdiri dari dua hakim MK dan tiga orang dari luar yakni mantan hakim konstitusi, mantan hakim agung, dan guru besar. Sebab, dua hakim konstitusi tak mau kalau hanya berhenti di Majelis Panel Etik,” tutur Ketua MK Moh. Mahfud MD dalam konferensi pers di Gedung MK Jakarta, Senin (3/1).          

 

MKH yang akan memeriksa M Arsyad Sanusi dan M Akil Mochtar itu terdiri dari Harjono sebagai keua, Achmad Sodiki selaku sekretaris serta anggota Guru Besar Senior Prof Esmi Warassih Pujirahayu, mantan hakim konstitusi Prof Abdul Mukhtie Fadjar, dan mantan Ketua MA Prof Bagir Manan. Pemilihan lima orang itu dputuskan oleh rapat pemusyawaratan hakim minus dua hakim terlapor.  

 

MKH, mulai Senin (3/1) mulai bekerja dengan agenda pertama melakukan technical meeting. MKH yang dibentuk pada 30 Desember 2010 ini memiliki tugas dan wewenang memeriksa dan mengambil keputusan tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh hakim terlapor. Tugas berikutnya, menyampaikan rekomendasi penjatuhan sanksi jika dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terbukti, dan menyampaikan rekomendasi yang diteruskan ke pihak yang berwenang.  

     
Mahfud menegaskan pembentukan MKH ini tidak ada kaitannya dengan laporan Tim Investigasi. Hal ini semata-mata didasarkan pada permintaan dua hakim yang bersangkutan. “Apa yang dilakukan MK sudah melampaui hasil rekomendasi Tim Investigasi yang sebenarnya tidak berhasil membuktikan dugaan suap,” tegas Mahfud.  

 

Mahfud menambahkan proses MKH untuk memeriksa dua hakim konstitusi itu sifatnya tertutup, meski dirinya mengetahui siapa-siapa yang akan diperiksa. “Sidangnya tertutup, Ketua MK juga tidak tahu jadwal dan apa isi pemeriksaannya, tetapi Ketua MK tahu siapa yang diperiksa,” tandasnya.     

 

Meski demikian, hasil pemeriksaan yang nantinya tertuang dalam berita acara tetap bisa diumumkan kepada publik. “Kalau terbuka dan diliput nanti ribut, misalnya saksi yang sudah diperiksa, saksi berikutnya akan menyesuaikan diri untuk membantah, itu malah tidak bagus.”   

 

Ia memperkirakan kerja MKH selesai dalam satu bulan. “Mekanisme biasa saja, memanggil orang dan diperiksa, lalu diberitaacarakan dan sifatnya tertutup,” tegasnya.

 

Siap diperiksa

Sementara Arsyad mengaku siap diperiksa MKH. Ia meminta agar MKH memeriksa semua pihak. “Saya minta tolong semua orang yang datang ke rumah saya dipanggil dan pertemuan di Cafe Majapahit,” pintanya.

 

Ia memperkirakan bahwa materi pemeriksaan kemungkinan akan memeriksa sejauh mana keterlibatan anak dan iparnya, Nesyawati dan Zaimar. Ia menilai hasil Tim Investigasi bersifat manipulatif yang dibuat secara sepihak.

 

“Tidak mendengar keterangan Nesyawati, Arif, Khoirun, Zaimar. Kalau mereka sudah diperiksa saya puas, ini tidak tiba-tiba Nesyawati dituduh terima Rp20 juta lewat Edo dari Dirwan. Padahal Edo tak kenal Nesya, Nesya juga tak kenal Edo, Ini pembunuhan karakter keluarga saya,” tudingnya.        

 

Seolah-olah menantang, Arsyad bahkan mengusulkan jika perlu pemeriksaannya dilakukan di Monumen Nasional (Monas) meskipun peraturannya bersifat tertutup. “Kalau perlu saya diperiksa di Monas, selesai, tetapi karena peraturan tertutup ya saya akan patuh,” katanya.

 

Tags: