MK Tolak Periksa Permohonan Antasari Azhar
Utama

MK Tolak Periksa Permohonan Antasari Azhar

Ikuti jejak Bibit-Chandra, Antasari juga mengajukan uji UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun permohonan Antasari tidak akan diperiksa karena isi dan alasan permohonannya sama dengan milik Bibit-Chandra.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Kuasa Hukum Antasari, Maqdir Ismail tak terima dengan alasan MK ini. Menurutnya, MK telah melakukan diskriminasi  dengan membedakan antara Bibit-Chandra dengan Antasari. “Padahal kerugian yang dialami Antasari lebih konkret. Dia sudah diberhentikan oleh Presiden karena telah ditetapkan sebagai terdakwa. Sedangkan Bibit-Chandra hanya sebatas kerugian potensial,” jelasnya.

 

Maqdir mengatakan permohonan itu sebenarnya telah didaftarkan seminggu sebelum permohonan Bibit-Chandra diputus. “MK telah melakukan tindakan diskriminasi terhadap Antasari,” ujarnya. Ia menambahkan, para hakim konstitusi telah menabrak prinsip universal bahwa hakim tidak boleh menolak perkara. “Mereka jelas-jelas menolak untuk memeriksa perkara ini,” tambahnya.

 

Menurut Maqdir, permohonan ini bukan persoalan menang atau kalah. Ia hanya ingin MK memberikan putusan terhadap persoalan yang dialami Antasari. “Ya, minimal mereka mempertimbangkan permohonan ini dalam putusan permohonan Bibit-Chandra. Ini kan tak disinggung sama sekali,” tambahnya.

 

Sekedar mengingatkan, dalam putusan MK itu memang tak disinggung sama sekali mengenai nasib Antasari. Pernyataan bahwa putusan itu tidak berlaku untuk Antasari dilontarkan Mahfud MD di luar ruang sidang.

 

Antasari dan kuasa hukumnya boleh saja kecewa. Namun, MK telah keukeuh tak meregister permohonan tersebut. Meski begitu, secercah harapan masih dimiliki Antasari. Yakni, mengajukan permohonan baru mengenai masalah tersebut. “MK bisa saja memeriksa permohonan (bila seandainya Antasari mengajukan permohonan yang baru,-red). Asal alasannya berbeda dengan Bibit-Chandra,” pungkas Zainal.

 

Tags:

Berita Terkait