Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU). Awalnya, para pemohon yang berprofesi sebagai kurator atau pengurus yang tergabung dalam Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) ini meminta perluasan makna kepastian tindakan-tindakan pengurus pasca putusan PKPU yang sedang diajukan kasasi oleh pihak kreditor.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK No.38/PUU-XX/2022, Rabu (31/8/2022). Tercatat sebagai pemohon adalah Tommy Chandra Kurniawan, Daniel Maringantua Warren Haposan Gultom, Mira Sylvania Setianingrum, dan Lingga Nugraha.
Sebelumnya, dalam Putusan MK No.23/PUU-XIX/2021 dinyatakan Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh kreditor dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitor”.
Menurut para pemohon, dalam putusan MK itu makna Pasal 235 ayat (1) dan 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU tidak dibarengi dengan makna yang mengakui, menjamin, melindungi, dan memberikan kepastian serta perlakuan yang sama di hadapan hukum terhadap tugas-tugas, perbuatan/tindakan, dan biaya kepengurusan/imbalan jasa setiap pengurus PKPU yang menangani proses PKPU.
Baca Juga:
- Potensi Konflik, MK Diminta Memperluas Tafsir Putusan PKPU Bisa Diajukan Kasasi
- MK Tegaskan Aturan Putusan Pernyataan Kepailitan Konstitusional
- Kini, Putusan PKPU Bisa Diajukan Kasasi Asalkan…
Dengan adanya makna tambahan oleh MK, menurut para Pemohon telah memunculkan kekosongan hukum. Terlebih, bila hakim tingkat kasasi membatalkan putusan PKPU dari putusan pengadilan tingkat pertama. Kekosongan hukum yang terjadi dapat menimbulkan potensi merugikan hak para Pemohon dalam menjalankan profesinya sebagai Pengurus PKPU.
Dalam pertimbangannya disebutkan belum diaturnya berbagai konsekuensi dari upaya hukum kasasi dimaksud, Mahkamah menjelaskan bahwa telah memberikan pertimbangan hukum dalam Putusan No.23/PUU-XIX/2021. MK meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk secepatnya merampungkan regulasi mengenai tata cara pengajuan upaya hukum kasasi atas putusan PKPU. Mengingat, MA mempunyai kewenangan dalam mengadili perkara di tingkat kasasi, membuatnya paling mengetahui akan kebutuhan regulasi dimaksud.