Ketua Majelis MK Anwar Usman (tengah) didampingi 8 hakim konstitusi saat membacakan putusan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di ruang sidang MK, Senin (16/10/2023).
Dalam Putusannya, MK menolak 3 permohonan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres. Tiga perkara yang ditolak tersebut dimohonkan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pengurus Partai Garuda, dan Walikota Bukittinggi dan Wakil Bupati Lampung Selatan. Mereka meminta batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun diturunkan menjadi 35 tahun.
Ketua Majelis MK Anwar Usman (tengah) didampingi 8 hakim konstitusi saat membacakan putusan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di ruang sidang MK, Senin (16/10/2023).
Dalam Putusannya, MK menolak 3 permohonan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres. Tiga perkara yang ditolak tersebut dimohonkan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pengurus Partai Garuda, dan Walikota Bukittinggi dan Wakil Bupati Lampung Selatan. Mereka meminta batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun diturunkan menjadi 35 tahun.
Ketua Majelis MK Anwar Usman (tengah) didampingi 8 hakim konstitusi saat membacakan putusan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di ruang sidang MK, Senin (16/10/2023).
Dalam Putusannya, MK menolak 3 permohonan uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres. Tiga perkara yang ditolak tersebut dimohonkan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pengurus Partai Garuda, dan Walikota Bukittinggi dan Wakil Bupati Lampung Selatan. Mereka meminta batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun diturunkan menjadi 35 tahun.