Presiden MK Thailand HE Nurak Marpraneet mengatakan meski Thailand berbentuk kerajaan, tetapi konstitusinya memuat dimensi sistem demokrasi. Ada beberapa dimensi demokrasi di bawah konstitusi kerajaan Thailand. Ia menyebutkan setidaknya ada 8 dimensi yang disampaikan oleh Nurak.
Pertama, bentuk pemerintahan demokratis dengan Raja sebagai kepala negara. Kedua, kedaulatan di tangan rakyat. Ketiga, prinsip-prinsip kontrak sosial. Keempat, hak dan kebebasan serta partisipasi dari masyarakat. Kelima, prinsip-prinsip konstitusi sebagai supremasi hukum. Keenam, prinsip peraturan hukum.
Ketujuh, prinsip pemisahan kekuasaan. Kedelapan, prinsip pelaksanaan konvensi konstitusi dari rezim demokratis dengan Raja sebagai kepala negara yang memerintah terlepas dari segala ketentuan konstitusi. (Baca Juga:AACC Jalin Kesepahaman dengan CCJA)
Menurutnya, prinsip demokrasi MK Thailand mempunyai kewenangan mengawasi ada atau tidaknya tindakan inkonstitusional dari setiap lembaga pemerintahan. Tak hanya itu, MK Thailand juga berwenang mengawasi tindakan warga negara yang hendak menggulingkan pemerintahan (makar).
“Kekuasaan mengawasi konstitusionalitas sebagai tindakan individu menjalankan hak atau kebebasan mereka menggulingkan rezim pemerintahan yang demokratis oleh raja sebagai kepala negara,” ujar Nurak di Hotel Alila, Solo, Kamis (10/8/2017).
Karena itu, Nurak menegaskan MK Thailand mempunyai peran yang sangat penting dalam menjaga sistem demokrasi. MK Thailand juga merupakan pilar penting dalam mewujudkan tegaknya supremasi hukum.
Sebelumnya, beberapa anggota AACC memaparkan pandangannya soal ideologi yang dianur dalam konstitusinya. Seperti, Rusia, Turki, Armenia, Uzbekistan, Mongolia dan Indonesia. Misalnya, Indonesia berideologi (tunggal) Pancasila, sementara Rusia dan Uzbekistan menganut beragama ideologi dalam Konstitusinya. (Baca Juga: Ideologi Negara Rusia dan Uzbekistan dalam Konstitusinya)