MK Terbitkan Peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi
Berita

MK Terbitkan Peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi

Untuk mengisi kekosongan hukum sebelum berlakunya Perppu MK secara efektif.

ASH
Bacaan 2 Menit

”Untuk periode pertama, kita telah menunjuk tiga orang yang duduk di Pansel yaitu Prof Laica Marzuki, Prof Azumardi Azra, dan Prof Saldi Isra. Dalam waktu selama 30 hari sejak penugasan Pansel harus sudah melaporkan hasil mengenai anggota Dewan Etiknya,” ujarnya.    

Menurut Hamdan, pembentukan Dewan Etik dalam rangka mengisi kekosongan hukum, sebelum ketentuan yang secara detail mengatur tentang Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi menurut Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang MK berlaku efektif.

”Perppu belum menentukan kewenangan mekanisme kerja MKH, apakah MKH ini akan mengadilli pelanggaran berat atau mengawasi day to day juga. Jadi nanti Dewan Etik bisa berjalan dan MKH menurut Perppu bisa tetap berjalan kalau Perppu MK itu disahkan DPR,” tambahnya.      

Memang dalam Perppu mengatur pengawasan hakim dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen dan kesekretariatan MKHK berkedudukan di KY. MKHK dibentuk bersama oleh KY dan MK dengan keanggotaan lima orang dari unsur mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, dua orang akademisi, dan tokoh masyarakat.

Tags:

Berita Terkait