MK Tegaskan TNI-Polri Netral di Pilpres 2014
Berita

MK Tegaskan TNI-Polri Netral di Pilpres 2014

Dengan putusan MK ini TNI-POLRI tetap netral pada Pilpres 2014.

ASH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI dan POLRI tetap tak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) pada 9 Juli mendatang. Meskipun, UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terkait netralitas TNI-Polri terkesanhanya berlaku untuk Pemilu 2009.

“Menyatakan frasa ’tahun 2009’ dalam Pasal 206 UU Pilpres bertentangan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai tahun 2014,” ucap Ketua sidang Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 22/PUU-XII/2014 di ruang sidang MK, Rabu (28/5).

Sebelumnya, dua warga negara, Ifdhal Kasim dan Supriyadi Widodo Eddyono, mempersoalkan Pasal 260 UU Pilpres. Ketentuan yang mengatur anggota TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih dalam Pilpres itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena hanya menyebut Pilpres 2009, bukan Pilpres 2014. Ketentuan itu, dapat berimplikasi TNI-Polri dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2014.

Menurut para pemohon Pasal 260 UU Pilpres masih digunakan karena belum ada ketentuan baru yang menggantikan. Namun, Pasal 326 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif justru menyatakan anggota TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014.

Karena itu, Pasal 260 UU Pilpres harus dinyatakan konstitusional bersyarat dan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan menyatakan Pasal 260 UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, anggota TNI dan anggota Kepolisian Negara RI tidak menggunakan haknya untuk memilih”.

Dalam pertimbangannya, Pasal 260 UU Pilpres yang mengatur netralitas TNI/Polri dalam Pilpres yang hanya mencantumkan tahun 2009 menimbulkan ketidakpastian hukum terkait pelaksanaan Pilpres 2014. Pembatasan hak pilih TNI-Polri ini pun telah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang tetap dalam status dengan adanya frasa ”tidak berpolitik praktis.”

Mahkamah mengutip pandangan pemerintah yang menyatakan beberapa capres dan tokoh politik bisa berasal dari elemen TNI dan TNI/Polri, sehingga tak tepat jika TNI-Polri berpolitik praktis. Hal ini untuk menghindari konflik internal di lembaga TNI dan Polri. Karena itu, adalah tepat jika TNI dan Polri tetap netral dalam pemilihan umum presiden tahun 2014. ”Mengingat capres parpol bisa berasal dari TNI/Polri adalah tepat TNI/Polri netral,” ujar anggota Majelis MK Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangan hukum putusan.

Hal ini berarti MK mengabulkan dalil pemohon yang menyatakan Pasal 260 UU Pipres bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. ”Keterangan presiden juga menegaskan pentingnya netralitas anggota TNI/Polri dibutuhkan dari pusat sampai desa. Fungsi stabilitas bukan sebagai pelaku politik praktis, itu untuk menghindari konflik internal TNI/Polri,” tegasnya.

Usai pembacaan putusan, salah satu pemohon Ifdhal Kasim menyambut baik putusan ini. “Kami selaku pemohon meminta kepastian apakah netralitas  itu masih tetap berlaku atau tidak dalam Pilpres 2014. Tetapi, dengan putusan MK tadi artinya TNI-POLRI tetap netral pada Pilpres 2014,” kata Ifdhal.

Meski begitu, putusan ini hanya berlaku pada Pemilu 2014 ini. Sementara untuk Pemilu 2019 belum ada kepastian hukumnya terkait netralitas TNI dan Polri ini.  Dia berharap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang baru akan membuat  kebijakan baru.

“Kita menganut satu kebijakan dalam UUD 1945, semua berhak dipilih dan memilih, tetapi tetap mempertimbangkan situasi tertentu. Hal ini tergantung pada pembentuk UU dengan melihat kematangan politik mayarakat kita. Tetapi yang pasti 9 Juli nanti TNI-Polri tak bisa menggunakan hak pilihnya,” kata Ifdhal.

Menurut dia situasi saat ini masih sangat relevan untuk membatasi hak pilih TNI-POLRI dalam pemilu. “Karena kita melihat proses reformasi di tubuh TNI-POLRI  belum tuntas sepenuhnya,” katanya.
Tags:

Berita Terkait