MK Tegaskan Perkara PHI Tidak Bisa Diajukan PK
Berita

MK Tegaskan Perkara PHI Tidak Bisa Diajukan PK

Putusan No. 34/PUU-XVII/2019 secara otomatis berlaku sebagai pertimbangan dalam permohonan ini. Sebab, norma Pasal 57 dan Pasal 56 huruf c UU PPHI mempunyai tujuan yang sama yaitu berkaitan agar dapat diajukannya upaya hukum PK terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Namun, MA menolak untuk memeriksa, memutus dan mengadili permohonan PK dengan alasan telah terbit SEMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Salah satu yang ditafsirkan MA adalah menutup upaya hukum PK yang ada dalam Pasal 57 UU PPHI.

 

Pasal 57 UU PPHI menyebutkan, “Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU ini.”

 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan No. 34/PUU-XVII/2019 secara mutatis mutandis (otomatis) berlaku sebagai pertimbangan dalam perkara ini. Sebab, dalam pengujian Pasal 56 UU PPHI, Mahkamah menyatakan pasal itu konstitusional. Mahkamah berpendapat norma Pasal 57 dan Pasal 56 huruf c UU PPHI mempunyai tujuan yang sama yaitu berkaitan agar dapat diajukannya upaya hukum PK terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial.

 

“Berlaku sifat mutatis mutandis sebagai pertimbangan hukumnya. Dalam permohonan a quo dinyatakan Pasal 57 UU PPHI (juga) adalah konstitusional,” ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.

 

Majelis MK pun mengutip alasan pertimbangan Mahkamah dalam Perkara No. 34/PUU-XVII/2019 yakni untuk menjamin penyelesaian yang cepat, tepat, adil dan murah, penyelesaian hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang berada di lingkungan peradilan umum dibatasi proses dan tahapannya dengan tidak membuka kesempatan untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi.

 

Adapun putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang menyangkut perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, menurut Mahkamah merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir yang tidak dapat diajukan kasasi ke MA.

 

Menurut Mahkamah, Pasal 34 UU MA memang memungkinkan diajukannya PK terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun, tidak boleh diartikan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum dapat diajukan PK. Sebab, Pasal 34 UU MA bersifat umum (lex generalis) yang dimaknai PK, dikecualikan oleh ketentuan UU yang bersifat khusus (lex specialis) baik perkaranya maupun karena syarat-syarat yang ditentukan untuk dapat diajukan PK.

Tags:

Berita Terkait