MK Tegaskan Legal Standing LSM Ajukan Praperadilan
Berita

MK Tegaskan Legal Standing LSM Ajukan Praperadilan

Pasal 80 KUHAP tidak bersifat diskriminatif dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Bisa LSM atau organisasi masyarakat lainnya. Sebab, hakikatnya KUHAP adalah instrumen hukum untuk menegakkan hukum pidana yang ditujukan melindungi kepentingan umum,” kata Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi saat membacakan pertimbangan putusan.

Menurut Mahkamah, peran serta masyarakat baik perorangan maupun perkumpulan yang berkepentingan memperjuangkan kepentingan umum sangat diperlukan dalam pengawasan penegakan hukum. Mahkamah juga dalam setiap putusan pengujian UU telah menguraikan kedudukan hukum (legal standing) baik perorangan maupun perkumpulan, seperti LSM, asosiasi demi memperjuangkan kepentingan umum.       

“Jadi, Pasal 80 KUHAP bukan hanya untuk melindungi kepentingan tersangka (pemohon), tetapi dalam pengertian luas untuk melindungi seluruh warga negara. Karena itu, Pasal 80 KUHAP tidak bersifat diskriminatif dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum,” tegas Fadlil.

Untuk diketahui, pengujian Pasal 80 KUHAP juga diajukan oleh Boyamin dan dan Supriyadi (MAKI) yang meminta MK menafsirkan frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam pasal itu. sejauh ini, perkara Boyamin dkk belum diputus MK.

Tags:

Berita Terkait