MK Tak Izinkan Pemohon Intervensi Sengketa Hasil Pemilu
Utama

MK Tak Izinkan Pemohon Intervensi Sengketa Hasil Pemilu

Seandainya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sengketa hasil Pemilu yang mempengaruhi jumlah kursi dari satu parpol, secara otomatis pasti akan mengurangi jatah kursi parpol lain. Ke mana parpol yang kursinya dikurangi itu harus mengadu?

Zae
Bacaan 2 Menit
MK Tak Izinkan Pemohon Intervensi Sengketa Hasil Pemilu
Hukumonline

 

"Parpol yang berpotensi dirugikan karena permohonan sengketa dari parpol lain diizinkan untuk membuktikan yang sebaliknya," jelas Jimly. Selanjutnya, parpol yang ikut membantu memberikan bukti kepada KPU itu disebut pihak terkait.

 

Dari jawaban Jimly tersebur bisa diambil kesimpulan bahwa yang terjadi dalam praktek permohonan sengketa hasil pemilu adalah parpol melawan parpol. Pasalnya. parpol yang cenderung dirugikan, kemungkinan besar akan membantu KPU membuktikan yang sebaliknya.

 

Lebih jauh Jimly mengatakan, bahwa dalam permohonan sengketa hasil pemilu tidak dikenal istilah parpol melawan parpol. Pasalnya, undang-undang menyatakan bahwa yang bertindak sebagai pihak dalam permohonan tersebut adalah peserta pemilu dan KPU selaku penyelenggara pemilu.

 

Hanya yang pengaruhi hasil

Sehubungan dengan permasalahan jumlah perolehan suara, dalam kesempatan itu Jimly menegaskan lagi tentang salah satu batasan dalam permohonan sengketa Pemilu. Menurutnya, permohonan yang akan diterima MK adalah permohonan yang putusannya bisa mempengaruhi perolehan suara.

 

"Perkara yang akan diperiksa adalah sengketa yang berpengaruh terhadap jatah kursi parpol (bagi caleg DPR dan DPRD) atau terpilihnya orang (anggota DPD), ujar Jimly.

 

Jika hasil pemeriksaan MK diketahui bahwa permohonan dari pemohon mempengaruhi perolehan kursi dan didukung oleh bukti-bukti yang diterima oleh MK, maka permohonan tersebut akan dikabulkan. Akibatnya, perhitungan dari pemohon akan dibenarkan dan putusan KPU akan dibatalkan.

 

Jimly juga menegaskan bahwa putusan MK adalah putusan tingkat terakhir. "Putusan KPU itu bersifat final. Oleh karena itu KPU wajib melaksanakannya," tambah Jimly.

Kalau dalam pengadilan perdata, saat pemeriksaan perkara masih berlangsung, pihak yang berpotensi dirugikan bisa mengajukan gugatan intervensi dalam perkara tersebut. "Namun hukum acara MK tak mengenal gugatan intervensi," jelas Ketua MK, Jimly Asshidiqqie, dalam sosialisasi mekanisme pengajuan permohonan sengketa pemilu kepada parpol (26/04).

 

Pernyataan Jimly tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan pengurus Partai Amanat Nasional (PAN), Patrialis Akbar, tentang akibat dari putusan MK pada permohonan sengketa hasil pemilu.

 

Patrialis mengatakan, jika dalam putusannya MK memenangkan permohonan salah satu parpol dan mengakibatkan parpol tersebut mendapatkan tambahan kursi, secara otomatis perolehan kursi parpol lain akan berkurang. Pasalnya jumlah kursi yang diperebutkan adalah tetap.

 

Parpol yang dikurangi jumlah kursinya akibat putusan MK itu pasti merasa dirugikan. Jadi, Patrialis mempertanyakan, apakah parpol yang berpotensi dirugikan itu bisa ikut mengajukan permohonan sengketa pemilu pada kasus yang sedang berlangsung (intervensi, red).

 

Menjawab persoalan tersebut, Jimly menjelaskan bahwa parpol yang berpotensi dirugikan dalam suatu permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh parpol lain, bisa ikut mengajukan bukti yang berlawanan. Caranya, dengan memberikan bukti-bukti yang berlawanan itu melalui KPU sebagai termohon.

Tags: