MK Tak Akan Review Putusan Pilkada yang Ditangani Akil
Aktual

MK Tak Akan Review Putusan Pilkada yang Ditangani Akil

ASH
Bacaan 2 Menit
MK Tak Akan Review Putusan Pilkada yang Ditangani Akil
Hukumonline
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tak akan mengkaji ulang putusan-putusan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang ditangani mantan Ketua MK Akil Mochtar, seperti terungkap dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor. Pasalnya, putusan yang sudah dijatuhkan MK bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum untuk mengajukan keberatan lagi. “Putusan (pilkada) yang sudah diputuskan MK final. Tidak ada upaya hukum apapun. Sekali putusan sudah diketok palu, selesai,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Selasa (01/7).

Meski begitu, dia menyarankan pihak-pihak yang keberatan atas putusan MK bisa mengadukan atau mengajukan keberatan kepada Tuhan. “Kalau hakim yang memutuskan tidak jujur akan masuk neraka, berdoa saja kepada Tuhan agar hakimnya masuk neraka kalau putusannya tidak jujur,” sarannya.

Selebihnya, Hamdan enggan mengomentari putusan Pak Akil terlalu jauh. Sebab, putusan Akil yang memvonis pidana seumur hidup masih dalam proses, proses banding dan kasasi. “Kalau prosesnya sudah selesai nanti kita jawab secara tuntas. Secara umum, kita tidak boleh mengomentari putusan pengadilan yang dalam proses karena akan mempengaruhi,”

Terpisah, mantan Hakim MK, Harjono menilai meski vonis Akil Mochtar terbilang berat, tidak berarti kepercayaan MK langsung pulih seratus persen. “Saya berharap, semoga vonis itu tidak hanya untuk Pak Akil, tetapi untuk semua perkara korupsi yang dilakukan pejabat yudikatif,” harap Harjono melalui pesan singkatnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Suwidya memvonis pidana penjara seumur hidup terhadap Akil Mochtar lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi (suap) dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan sejumlah kasus pilkada di MK. Atas putusan itu, Akil langsung menyatakan banding.
Tags: